Permohonan Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara (untuk wilayah Lubuklinggau)

No. SK: W6.U5/30/HK.00.8/I/2022

  1. surat permohonan bermaterai 10.000
  2. Fotokopi Kartu Identitas
  3. Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK
  4. Pas Foto 4x6 (2 Lembar).

  1. Petugas PTSP menerima berkas surat permohonan tidak tersangkut perkara
  2. Petugas PTSP meneliti kelengkapan permohonan tidak tersangkut perkara;
  3. Staf Panmud Hukum membuat surat keterangan tidak tersangkut perkara;
  4. Panmud Hukum memeriksa surat keterangan tidak tersangkut perkara dan memberi paraf konsep surat tersebut;
  5. Panitera menerima dan memberi paraf surat keterangan tidak tersangkut perkara;
  6. Ketua Pengadilan Negeri menandatangani surat keterangan tidak tersangkut perkara;
  7. Staf Panmud Hukum mencatat surat keterangan tidak tersangkut perkara kedalam buku register, kemudian memungut dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
  8. Petugas PTSP menyerahkan surat keterangan tidak tersangkut perkara kepada Pemohon;
  9. Staf Panmud Hukum mengarsipkan berkas pemohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara.

200 Menit

Rp. 10,000

PELAYANAN TERPADU SATU PINTU HUKUM

1. Aplikasi Online Pengaduan : https://siwas.mahkamahagung.go.id/

2. Email Pengaduan : pnlubuklinggau.hukum@gmail.com

3. Kotak Pengaduan pada Meja PTSP : Pengadilan Negeri Lubuklinggau Jl. Depati Said No. 1 Tapak Lebar

4. Telepon Kantor/Fax : (0733) 321570


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara (untuk wilayah Lubuklinggau)"