Paling lama 6 (enam) bulan sejak permohonan diterima
lengkap (tanggal terbit BPS).
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Pencabutan PKP atau Surat Penolakan Pencabutan Pengukuhan PKP
Layanan Pengaduan dapat dilakukan melalui:
a. Pengaduan melalui Kantor Pusat DJP, yaitu: - Kring Pajak: 1500200 - Faksimile: (021) 5251245 - Twitter: @kring_pajak - Email: pengaduan@pajak.go.id - Website: pengaduan.pajak.go.id - Chat Pajak: www.pajak.go.id - Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas
b. Pengaduan melalui KPP Pratama Sumedang, yaitu: - WhatsApp Center KPP Pratama Sumedang: 082118081904 - Email: kpp.446@pajak.go.id - Instagram: @pajaksumedang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store