Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

  1. Formulir Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
  2. a. Fotokopi KTP dan kartu NPWP, SPPKP asli, Dokumen pendukung (orang pribadi)
  3. b. Fotokopi KTP dan kartu NPWP pengurus, Fotokopi kartu NPWP/SKT WP Badan/KSO/Instansi Pemerintah, SPPKP asli, Dokumen pendukung (Badan)

  1. Wajib Pajak dapat mengajukan secara langsung ke KPP Pratama Sumedang atau mengirimkan permohonan melalui pos/jasa ekspedisi lainnya

Paling lama 6 (enam) bulan sejak permohonan diterima lengkap (tanggal terbit BPS).

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pencabutan PKP atau Surat Penolakan Pencabutan Pengukuhan PKP

Layanan Pengaduan dapat dilakukan melalui:

a. Pengaduan melalui Kantor Pusat DJP, yaitu: - Kring Pajak: 1500200 - Faksimile: (021) 5251245 - Twitter: @kring_pajak - Email: pengaduan@pajak.go.id - Website: pengaduan.pajak.go.id - Chat Pajak: www.pajak.go.id - Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas

b. Pengaduan melalui KPP Pratama Sumedang, yaitu: - WhatsApp Center KPP Pratama Sumedang: 082118081904 - Email: kpp.446@pajak.go.id - Instagram: @pajaksumedang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak"