Permintaan Aktivasi Akun PKP

  1. Formulir Aktivasi Akun PKP
  2. a. Fotokopi KTP dan kartu NPWP, Fotokopi KK, dokumen pendukung (orang pribadi)
  3. b. Fotokopi KTP dan NPWP seluruh pengurus, Fotokopi KK, Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya/dokumen kontrak KSO (Badan/KSO)
  4. Wajib melaporkan SPT Tahunan 2 tahun terakhir dan Tidak mempunyai utang pajak (berlaku bagi orang pribadi, badan, dan seluruh pengurus)
  5. Softcopy foto pengurus

  1. Wajib Pajak dapat mengajukan secara langsung ke KPP Pratama Sumedang atau mengirimkan permohonan melalui pos/jasa ekspedisi lainnya

Paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap. Permohonan Aktivasi Akun PKP bisa diajukan bersamaan dengan pengajuan permohonan Pengukuhan PKP dan Permintaan Sertifikat Elektronik

Tidak dipungut biaya

Akun PKP

Layanan Pengaduan dapat dilakukan melalui:

a. Pengaduan melalui Kantor Pusat DJP, yaitu: - Kring Pajak: 1500200 - Faksimile: (021) 5251245 - Twitter: @kring_pajak - Email: pengaduan@pajak.go.id - Website: pengaduan.pajak.go.id - Chat Pajak: www.pajak.go.id - Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas

b. Pengaduan melalui KPP Pratama Sumedang, yaitu: - WhatsApp Center KPP Pratama Sumedang: 082118081904 - Email: kpp.446@pajak.go.id - Instagram: @pajaksumedang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Aktivasi Akun PKP"