Permintaan Sertifikat Elektronik

  1. Formulir Sertifikat Elektronik
  2. Formulir Tambahan Permintaan Sertifikat Elektronik via Email
  3. Berita Acara Penyerahan Sertifikat Elektronik
  4. Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik
  5. a. Fotokopi KTP dan kartu NPWP, softcopy foto (orang pribadi)
  6. b. Fotokopi KTP Pengurus, Kartu NPWP Pengurus, dan Kartu NPWP Badan; Fotokopi Dokumen Pendirian dan/atau Akta Perubahan, Softcopy foto pengurus (badan)

  1. Wajib Pajak dapat mengajukan secara langsung ke KPP Pratama Sumedang atau mengirimkan softfile permohonan melalui posel resmi KPP Pratama Sumedang (kpp.446@pajak.go.id)

Paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Elektronik

Layanan Pengaduan dapat dilakukan melalui:

a. Pengaduan melalui Kantor Pusat DJP, yaitu: - Kring Pajak: 1500200 - Faksimile: (021) 5251245 - Twitter: @kring_pajak - Email: pengaduan@pajak.go.id - Website: pengaduan.pajak.go.id - Chat Pajak: www.pajak.go.id - Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas

b. Pengaduan melalui KPP Pratama Sumedang, yaitu: - WhatsApp Center KPP Pratama Sumedang: 082118081904 - Email: kpp.446@pajak.go.id - Instagram: @pajaksumedang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Sertifikat Elektronik"