Pemindahan Wajib Pajak

  1. Formulir Pemindahan Wajib Pajak
  2. a. Asli kartu NPWP dan fotokopi KTP, dokumen pendukung (orang pribadi)
  3. b. Asli kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP badan Badan, Fotokopi KTP dan kartu NPWP seluruh pengurus, Fotokopi dokumen pendirian, Fotokopi Akta Perubahan yang menunjukkan adanya pemindahan tempat kedudukan, dokumen pendukung (badan/JO/KSO/Instansi Pemerintah)

  1. Wajib Pajak dapat mengajukan secara langsung ke KPP Pratama Sumedang atau mengirimkan permohonan melalui pos/jasa ekspedisi lainnya

Paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap (tanggal terbit BPS).

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah atau Surat Penolakan Pemindahan Wajib Pajak

Layanan Pengaduan dapat dilakukan melalui:

a. Pengaduan melalui Kantor Pusat DJP, yaitu: - Kring Pajak: 1500200 - Faksimile: (021) 5251245 - Twitter: @kring_pajak - Email: pengaduan@pajak.go.id - Website: pengaduan.pajak.go.id - Chat Pajak: www.pajak.go.id - Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas

b. Pengaduan melalui KPP Pratama Sumedang, yaitu: - WhatsApp Center KPP Pratama Sumedang: 082118081904 - Email: kpp.446@pajak.go.id - Instagram: @pajaksumedang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemindahan Wajib Pajak"