Perubahan Data Wajib Pajak

  1. Formulir Perubahan Data
  2. a. Fotokopi KTP dan kartu NPWP, dokumen pendukung (orang pribadi)
  3. b. Fotokopi KTP dan kartu NPWP seluruh pengurus, Fotokopi dokumen pendirian ATAU surat keterangan penunjukan dari kantor bagi BUT (badan)
  4. c. Fotokopi KTP dan kartu NPWP seluruh pengurus, Fotokopi dokumen penunjukan pengurus, dokumen pendukung (instansi pemerintah)
  5. d. Fotokopi KTP dan kartu NPWP seluruh pengurus, Fotokopi surat perjanjian kerja sama/akta pendirian KSO, Fotokopi kartu NPWP masing-masing anggota KSO, dokumen pendukung (KSO)

  1. Wajib Pajak dapat mengajukan secara langsung ke KPP Pratama Sumedang atau mengirimkan permohonan melalui pos/jasa ekspedisi lainnya

Paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap (tanggal terbit BPS).

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Perubahan Data

Layanan Pengaduan dapat dilakukan melalui:

a. Pengaduan melalui Kantor Pusat DJP, yaitu: - Kring Pajak: 1500200 - Faksimile: (021) 5251245 - Twitter: @kring_pajak - Email: pengaduan@pajak.go.id - Website: pengaduan.pajak.go.id - Chat Pajak: www.pajak.go.id - Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas

b. Pengaduan melalui KPP Pratama Sumedang, yaitu: - WhatsApp Center KPP Pratama Sumedang: 082118081904 - Email: kpp.446@pajak.go.id - Instagram: @pajaksumedang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Data Wajib Pajak"