Pengaktifan Wajib Pajak Non Efektif

  1. Formulir Pengaktifan WP NE (Menuliskan alasan pengaktifan pada bagian bawah formulir)
  2. a. Fotokopi KTP dan kartu NPWP, dokumen pendukung (orang pribadi)
  3. b. Fotokopi KTP dan kartu NPWP pengurus, Fotokopi kartu NPWP/SKT Badan/KSO/Instansi Pemerintah, Surat Pernyataan alasan pengaktifan WP NE, dokumen pendukung ((badan/JO/KSO/Instansi Pemerintah)

  1. Wajib Pajak dapat mengajukan secara langsung ke KPP Pratama Sumedang atau mengirimkan permohonan melalui pos/jasa ekspedisi lainnya

1 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pengaktifan Wajib Pajak Non Efektif

Layanan Pengaduan dapat dilakukan melalui:

a. Pengaduan melalui Kantor Pusat DJP, yaitu: - Kring Pajak: 1500200 - Faksimile: (021) 5251245 - Twitter: @kring_pajak - Email: pengaduan@pajak.go.id - Website: pengaduan.pajak.go.id - Chat Pajak: www.pajak.go.id - Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas

b. Pengaduan melalui KPP Pratama Sumedang, yaitu: - WhatsApp Center KPP Pratama Sumedang: 082118081904 - Email: kpp.446@pajak.go.id - Instagram: @pajaksumedang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaktifan Wajib Pajak Non Efektif"