Penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Non Efektif

  1. Formulir Penetapan Non Efektif
  2. Surat Pernyataan Non Efektif
  3. a. Fotokopi KTP, kartu NPWP, dokumen pendukung (orang pribadi)
  4. b. Fotokopi KTP dan kartu NPWP pengurus, Fotokopi kartu NPWP/SKT Badan/KSO/Instansi Pemerintah, dokumen pendukung (badan/JO/KSO/Instansi Pemerintah)

  1. Wajib Pajak dapat mengajukan secara langsung ke KPP Pratama Sumedang atau mengirimkan permohonan melalui pos/jasa ekspedisi lainnya

Paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap (tanggal terbit BPS).

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif atau Surat Penolakan Wajib Pajak Non-Efektif

Layanan Pengaduan dapat dilakukan melalui:

a. Pengaduan melalui Kantor Pusat DJP, yaitu: - Kring Pajak: 1500200 - Faksimile: (021) 5251245 - Twitter: @kring_pajak - Email: pengaduan@pajak.go.id - Website: pengaduan.pajak.go.id - Chat Pajak: www.pajak.go.id - Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas

b. Pengaduan melalui KPP Prtamaa Sumedang, yaitu: - WhatsApp Center KPP Pratama Sumedang: 082118081904 - Email: kpp.446@pajak.go.id - Instagram: @pajaksumedang

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Non Efektif"