Paling lama 1 (satu) hari kerja setelah dokumen
diterima secara lengkap secara langsung atau 3 hari kerja apabila melaluiposel (email).
Tidak dipungut biaya
Nomor Electronic Filing Identification Number (EFIN)
Layanan Pengaduan dapat dilakukan melalui:
a. Pengaduan melalui Kantor Pusat DJP, yaitu:
- Kring Pajak: 1500200
- Faksimile: (021) 5251245
- Twitter: @kring_pajak
- Email:
pengaduan@pajak.go.id
- Website:
pengaduan.pajak.go.id
- Chat Pajak: www.pajak.go.id
- Surat atau datang langsung
ke Direktorat P2Humas
b. Pengaduan melalui KPP Prtamaa Sumedang, yaitu: - WhatsApp Center KPP Pratama Sumedang: 082118081904 - Email: kpp.446@pajak.go.id - Instagram: @pajaksumedang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store