Aktivasi/Permintaan Kembali EFIN

  1. Formulir Aktivasi EFIN/Permintaan Kembali EFIN
  2. a. Fotokopi KTP dan kartu NPWP (orang pribadi)
  3. b. Fotokopi KTP dan kartu NPWP pengurus; Fotokopi kartu NPWP badan; Fotokopi akta pendirian dan perubahan/surat penunjukan cabang/surat keputusan pengangkatan pengurus/dokumen perjanjian atau kontrak KSO (baadan/JO/KSO)

  1. Wajib Pajak dapat mengirimkan softfile permohonan melalui posel resmi KPP Pratama Sumedang (kpp.446@pajak.go.id)

Paling lama 1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap secara langsung atau 3 hari kerja apabila melaluiposel (email).

Tidak dipungut biaya

Nomor Electronic Filing Identification Number (EFIN)

Layanan Pengaduan dapat dilakukan melalui:

a. Pengaduan melalui Kantor Pusat DJP, yaitu: - Kring Pajak: 1500200 - Faksimile: (021) 5251245 - Twitter: @kring_pajak - Email: pengaduan@pajak.go.id - Website: pengaduan.pajak.go.id - Chat Pajak: www.pajak.go.id - Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas

b. Pengaduan melalui KPP Prtamaa Sumedang, yaitu: - WhatsApp Center KPP Pratama Sumedang: 082118081904 - Email: kpp.446@pajak.go.id - Instagram: @pajaksumedang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Aktivasi/Permintaan Kembali EFIN"