Pemindahbukuan (Pbk)

  1. Surat Setoran Pajak (SSP) atau Bukti Pemindahbukuan(Pbk) yang diajukan permohonan belum diperhitungkandengan pajak yang terutang dalam SPT, STP, dan/atauSKP
  2. Formulir Permohonan Pemindahbukuan yang telah ditanda tangan dan cap perusahaan, dalam hal permohonan diajukan oleh Wajib Pajak Badan;
  3. Asli atau salinan SSP, atau asli Bukti Pbk yang dimohonkan untuk dipindahbukukan;
  4. Fotokopi KTP/Paspor penyetor atau wakil badan, dalam hal permohonan diajukan ke NPWP lain;
  5. Surat pernyataan yang telah dibubuhi materai, tanda tangan, dan cap perusahaan, dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya dan tidak keberatan dipindahbukukan, dalam hal nama dan NPWP pemegang asli SSP (yang mengajukan permohonan) tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP;

  1. Wajib Pajak dapat mengajukan secara langsung ke KPP Pratama Sumedang atau mengirimkan permohonan melalui po/jasa ekspedisi lainnya

30 hari kalender

Tidak dipungut biaya

Bukti Pemindahbukuan, dalam hal permohonan telah memenuhi ketentuan materiil sehingga disetujui; Surat Penolakan Pemindahbukuan, dalam hal permohonan belum memenuhi ketentuan materiil sehingga tidak dapat disetujui.

Layanan Pengaduan dapat dilakukan melalui:

a. Pengaduan melalui Kantor Pusat DJP, yaitu: - Kring Pajak: 1500200 - Faksimile: (021) 5251245 - Twitter: @kring_pajak - Email: pengaduan@pajak.go.id - Website: pengaduan.pajak.go.id - Chat Pajak: www.pajak.go.id - Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas

b. Pengaduan melalui KPP Prtamaa Sumedang, yaitu: - WhatsApp Center KPP Pratama Sumedang: 082118081904 - Email: kpp.446@pajak.go.id - Instagram: @pajaksumedang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemindahbukuan (Pbk)"