30 hari kalender
Tidak dipungut biaya
Bukti Pemindahbukuan, dalam hal permohonan telah memenuhi ketentuan materiil sehingga disetujui; Surat Penolakan Pemindahbukuan, dalam hal permohonan belum memenuhi ketentuan materiil sehingga tidak dapat disetujui.
Layanan Pengaduan dapat dilakukan melalui:
a. Pengaduan melalui Kantor Pusat DJP, yaitu:
- Kring Pajak: 1500200
- Faksimile: (021) 5251245
- Twitter: @kring_pajak
- Email:
pengaduan@pajak.go.id
- Website:
pengaduan.pajak.go.id
- Chat Pajak: www.pajak.go.id
- Surat atau datang langsung
ke Direktorat P2Humas
b. Pengaduan melalui KPP Prtamaa Sumedang, yaitu: - WhatsApp Center KPP Pratama Sumedang: 082118081904 - Email: kpp.446@pajak.go.id - Instagram: @pajaksumedang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store