Permintaan Kembali Kartu NPWP/SKT/SPPKP

  1. Formulir Permintaan Kembali
  2. a. Fotokopi KTP (orang pribadi), b. Fotokopi dokumen pendirian/surat keterangan penunjukan dari kantor bagi BUT, Fotokopi KTP dan NPWP seluruh pengurus (badan)

  1. Wajib Pajak dapat mengajukan secara langsung ke KPP Pratama Sumedang atau mengirimkan softfile permohonan melalui posel resmi KPP Pratama Sumedang (kpp.446@pajak.go.id)

Paling lama 1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkapsecara langsung atau posel (email).

Tidak dipungut biaya

a. Kartu NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi; b. Kartu NPWP, SKT, dan SPPKP bagi Wajib Pajak Badan.

Layanan Pengaduan dapat dilakukan melalui:

a. Pengaduan melalui Kantor Pusat DJP, yaitu: - Kring Pajak: 1500200 - Faksimile: (021) 5251245 - Twitter: @kring_pajak - Email: pengaduan@pajak.go.id - Website: pengaduan.pajak.go.id - Chat Pajak: www.pajak.go.id - Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas

b. Pengaduan melalui KPP Prtamaa Sumedang, yaitu: - WhatsApp Center KPP Pratama Sumedang: 082118081904 - Email: kpp.446@pajak.go.id - Instagram: @pajaksumedang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Kembali Kartu NPWP/SKT/SPPKP"