Paling lama 1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkapsecara langsung atau posel (email).
Tidak dipungut biaya
a. Kartu NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi; b. Kartu NPWP, SKT, dan SPPKP bagi Wajib Pajak Badan.
Layanan Pengaduan dapat dilakukan melalui:
a. Pengaduan melalui Kantor Pusat DJP, yaitu:
- Kring Pajak: 1500200
- Faksimile: (021) 5251245
- Twitter: @kring_pajak
- Email:
pengaduan@pajak.go.id
- Website:
pengaduan.pajak.go.id
- Chat Pajak: www.pajak.go.id
- Surat atau datang langsung
ke Direktorat P2Humas
b. Pengaduan melalui KPP Prtamaa Sumedang, yaitu: - WhatsApp Center KPP Pratama Sumedang: 082118081904 - Email: kpp.446@pajak.go.id - Instagram: @pajaksumedang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store