Pelayanan Magang Mahasiswa

No. SK: KEP-70/KF/2022

  1. Surat Permohonan magang.
  2. Dokumen persyaratan magang: (a) Daftar Riwayat Hidup (curriculum vitae), (b) Proposal Magang, (c) Surat Pengantar Perguruan Tinggi, (d) Transkrip Nilai Akhir.
  3. Dalam hal pelaksanaan magang disetujui, maka sebelum pelaksanaan magang wajib menandatangani Pakta Integritas.

  1. Mahasiswa sebagai pelamar magang mengirim surat permohonan magang kepada Biro SDM Sekretariat Jenderal melalui melalui surat elektronik dengan alamat magangkemenkeu@kemenkeu.go.id.
  2. Biro SDM selaku PIC magang di Kementerian Keuangan mengirimkan permohonan magang kepada Sekretaris Badan Kebijakan Fiskal sesuai kriteria dan kualifikasi.
  3. Petugas Layanan Magang Mahasiswa di BKF melakukan penelaahan penawaran magang, yaitu dengan: a. Dalam hal tujuan dan sasaran magang sesuai dengan ruang lingkup tugas dan fungsi di BKF, periode magang sesuai dengan kuota yang tersedia, situasi dan kondisi memungkinkan, maka penawaran magang disetujui, kemudian melakukan pemetaan unit terkait di lingkungan BKF yang akan dituju sesuai dengan tujuan dan sasaran magang mahasiswa dan menginformasikan persetujuan magang tersebut kepada Biro SDM melalui surat elektronik dengan alamat kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id (meliputi nama pemohon, periode magang yang disetujui, serta ketentuan pelaksanaan magang). b. Dalam hal tujuan dan sasaran magang tidak sesuai dengan ruang lingkup tugas dan fungsi di BKF, dan/atau periode magang sesuai dengan kuota yang tersedia, dan/atau situasi dan kondisi memungkinkan, maka penawaran magang ditolak, kemudian menginformasikan penolakan magang tersebut kepada Biro SDM melalui surat elektronik dengan alamat kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id.
  4. Biro SDM menyampaikan hasil persetujuan atau penolakan magang dari Petugas Layanan Magang Mahasiswa di BKF kepada Pelamar Magang melalui surat elektronik.

1. Jangka waktu penyelesaian permohonan magang adalah 21 hari kerja sejak usul permohonan magang diterima.

2. Periode magang mahasiswa adalah sampai dengan 3 (tiga) bulan hari kerja efektif.

Jam Kerja Layanan (WIB)

Senin - Kamis (selain hari libur nasional)

07.30 s.d. 12.15 dan 13.00 - 17.00

Jumat (selain hari libur nasional)

07.30 s.d. 11.30 dam 13.15 - 17.00

Tidak dipungut biaya

1. Sertifikat magang; 2. Surat Keterangan magang.

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

1. Whistleblowing Sysyem Kemenkeu

https://wise.kemenkeu.go.id/

2. Surat Elektronik Pengaduan BKF

lapor.bkf@kemenkeu.go.id

4. Kotak Pengaduan BKF

Gd. R.M. Notohamiprodjo Lt.1, Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1, Jakarta Pusat 10710

5. Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME

Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1, Jakarta Pusat 10710

6. Telepon: 134

7. Surat Elektronik Pengaduan Kementerian Keuangan

kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Magang Mahasiswa"