Permintaan Sertifikat Elektronik

  1. SERTIFIKAT ELEKTRONIK UNTUK INSTANSI PEMERINTAH: 1. Formulir permintaan (ttd+stempel) 2. Fc KTP dan NPWP KPA/pimpinan 3. KTP dan NPWP bendahara 4. Fc SK pengangkatan *pastikan sudah lapor spt tahunan 2 tahun terakhir
  2. SERTIFIKAT ELEKTRONIK UNTUK EBUPOT NON PKP : 1. Formulir Permintaan (ttd +stempel) 2. Fotokopi Akta 3. Fotokopi KTP dan NPWP salah satu pengurus yang tertera di akta 4. Menunjukkan asli KTP dan NPWP poin nomor 3 *PASTIKAN SUDAH LAPOR SPT TAHUNAN 2 TAHUN TERAKHIR
  3. SERTIFIKAT ELEKTRONIK UNTUK PKP : 1. Surat Pernyataan yang sudah di tandatangani dan stempe di laman efaktur.pajak.go.id) 2. Formulir permintaan Sertifikat Elektronik 3. Asli KTP dan NPWP salah satu pengurus

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP),
  2. Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrean
  3. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik beserta seluruh dokumen pendukung
  4. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen
  5. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Wajib Pajak harus melengkapi kekurangan dokumen dan menyerahkan kembali Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik beserta seluruh dokumen pendukung kepada Petugas
  6. Dalam hal dokumen lengkap, Wajib Pajak akan mendapatkan permintaan sertifikat elektronik dan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS)
  7. Wajib Pajak mendapatkan BPS kepada Wajib Pajak

1 Hari Kerja sejak surat diterima benar dan lengkap



Tidak dipungut biaya

sertifikat elektronik dan bukti penerbitan sertifikat elektronik

1. Telepon : 1500200

2. Faksimile: (0374) 43227 

3. Email : pengaduan@pajak.go.id 

4. Twitter : @kring_pajak 

5. Website : pengaduan.pajak.go.id 

6. Chat pajak : www.pajak.go.id 

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store