1. Registrasi Suplemen Kesehatan Dalam Negeri dengan bahan aktif tunggal berupa vitamin atau mineral yang sudah diketahui profil keamanan dan kemanfaatannya : 15 Hari (dengan mekanisme time to respond)
2. Registrasi Suplemen Kesehatan Dalam Negeri dengan bahan aktif tunggal (selain vitamin dan mineral) atau kombinasi yang sudah diketahui profil keamanan dan kemanfaatannya : 30 Hari (dengan mekanisme time to respond)
3. Registrasi Suplemen Kesehatan dalam Negeri Layanan Prioritas : 15 Hari (dengan mekanisme time to respond)
4. Registrasi Suplemen Kesehatan Dalam Negeri untuk :
a) Bahan aktif tunggal atau kombinasi yang baru;
b) Posologi baru;
c) Klaim baru;
d) Bentuk sediaan baru; dan
e) Belum diketahui profil keamanan dan manfaatnya : 50 Hari (dengan mekanisme time to respond)
5.Registrasi Suplemen Kesehatan Impor : 50 Hari (dengan mekanisme time to respond)Surat Keputusan Nomor Izin Edar Suplemen Kesehatan atau Surat Penolakan
a. Pengaduan, saran, dan masukan disampaikan secara langsung kepada Badan POM melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen atau melalui media, meliputi:
1) kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
a) website : lapor.go.id;
b) sms : 1708; dan
c) aplikasi android/iOS: SP4N LAPOR!
2) Telepon :1500-533
3) SMS : 081.21.9999.533
4) Whatsapp : 081.191.81.533
5) Subweb : www.ulpk.pom.go.id
6) media sosial:
a) instagram : @bpom_ri
b) twitter : @BPOM_RI; dan
c) facebook : @bpom.official
7) surat elektronik / email : halobpom@pom.go.id
8) Aplikasi BPOM Mobile.
b. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada unit penyelenggaraan pelayanan publik, melalui:
1) Telepon: 021-4244819
2) Faksimile: 021-4244819
3) e-mail: penilaian_ot@pom.go.id; penilaian_sm_kuasi@pom.go.id
4) Aplikasi pesan whatsapp Direktur Registrasi Obat Tradisional Suplemen Kesehatan dan Kosmetik (JAPRI DITREG) : 0851-5999-5656
5) Aplikasi pesan whatsapp Subdirektorat registrasi produk obat tradisional dan suplemen kesehatan : +62 811-2333-669
6) Layanan chat online melalui subsite ASROT https://asrot.pom.go.id/asrot
c. Unit penyelenggaraan pelayanan publik yang menerima pengaduan, saran, dan masukan menyampaikan laporan kepada Unit Layanan Pengaduan Konsumen Pusat.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreTim Pelayanan Publik Registrasi Produk dan Iklan Obat Tradisional, Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan
Tim Registrasi Iklan Obat Tradisional, Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan
Petugas Pelayanan Publik Registrasi Iklan Obat Tradisional, Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan
Petugas Pelayanan Publik Registrasi Iklan Obat Tradisional, Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan
Tim Pelayanan Publik Registrasi Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan