Restitusi dengan Pengembalian Pendahuluan bagi PKP Berisiko Rendah (Pasal 9 ayat (4c) UU PPN)

  1. 1. Wajib Pajak memenuhi syarat sebagai PKP Risiko Rendah 2. Permohonan dapat diajukan dengan memberi tanda pada SPT yang m enyatakan lebih bayar restitusi atau dengan mengajukan surat tersendiri

  1. Pengusaha Kena Pajak menyampaikan permohonan ke Kepala KPP di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan

Sejak saat diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pajak

Tidak dipungut biaya

1. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP); atau 2. Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan atau Tidak Terdapat Kelebihan Pembayaran Pajak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Restitusi dengan Pengembalian Pendahuluan bagi PKP Berisiko Rendah (Pasal 9 ayat (4c) UU PPN)"