Pembayaran dan Penyetoran Pajak

  1. 1. Data setoran 2. Surat Setoran Pajak (SSP), dalam hal pembuatan Kode Billing dilakukan melalui asistensi petugas Bank/Pos persepsi

  1. 1. Kode billing dapat diperoleh Wajib Pajak melalui: a. layanan mandiri (self-service) b. Penerbitan secara jabatan (official-service) 2. Wajib Pajak melakukan transaksi pembayaran atau penyetoran pajakdapat dilakukan melalui: a. Teller bank/POS Persepsi b. anjungan tunai mandiri (ATM) c. internet banking d. mobile banking e. EDC f. sarana lainnya

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

1. Kode Billing 2. Bukti setor berupa Surat Setoran Elektronik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembayaran dan Penyetoran Pajak"