Aktivasi Sertifikat Elektronik

  1. Pengusaha Kena Pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir

  1. Permintaan Sertifikat Elektronik dapat diajukan: 1. bersamaan dengan permohonan pendaftaran NPWP 2. secara terpisah setelah Wajib Pajak memperoleh NPWP

Terhitung setelah permohonan diterima lengkap serta dilakukan pengujian verifikasi dan autentifikasi

Tidak dipungut biaya

1. Sertifikat Elektronik 2. Bukti Penerbitan Sertifikat Elektronik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Aktivasi Sertifikat Elektronik"