Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak

  1. Pengusaha Kena Pajak yang telah memilki Sertifikat Elektronik

  1. Pengusaha mengajukan permintaan aktivasi akun PKP dengan mengisi formulir Permintaan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak: 1. pada Aplikasi Registrasi 2. secara langsung dan manyampaikan: a. Secara langsung b. Melalui pos dengan bukti penerimaan surat c. melalui perusahaan jasa ekpedisi atau jasa kurir dengan bukti penerimaan surat

Aktivasi akun PKP dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah: 1. tanggal pengukuhan PKP, dalam hal permintaan aktivasi akun PKP disampaikan bersamaan dengan permohonan pengukuhan PKP; atau 2. tanggal permintaan aktivasi akun PKP diterima yang tercantum dalam BPE, dalam hal permintaan aktivasi akun PKP disampaikan tidak bersamaan dengan permohonan pengukuhan PKP atau dikukuhkan PKP secara jabatan

Tidak dipungut biaya

Kode Aktivasi dan Password

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak"