No. SK: 18 Tahun 2021
1 (satu) hari krja dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Informasi /jawaban pelaksanaan pemberian data / informasi dissampaikan maksimal 1 (satu) hari sejak surat permohonan diterima oleh Kepala Sub Bagian yang bersangkutan;
2. Jika ASN / masyarakat pngguna layanan datang langsung, maka akan diarahkan kepada petugas yang memberikan data/informasi yang diperlukan maksimal 1 (satu) jam setelah menyampaikan maksud kedatang
Tidak dipungut biaya
data dan informasi yang terkait: produk peraturan atau kebijakan, pedoman penyusunan, SOP, SPP, SKM, Tata Naskah Dinas , Anjab ABK, Kelembagaan, Akuntabilitas kinerja, dan reformasi birokrasi
1. Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Agam jalan Sudirman Nomor 1 telepon (0752) 877272 Faximile (0752) 66000 Lubuk Basung 26415
2. Pengaduan , saran dan masukan secara langsung melalui:
a. SP4N-LAPOR
b. Telepon (0752) 877272, whatsap nomor 085356184709
c. Email: dprdsekretariat45@gmail.com
d. kotak saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store