Standar Pelayanan Data dan Informasi

No. SK: 18 Tahun 2021

  1. Permohonan menyampaikan surat permohonan tertulis ditujukan ke bagian Umum Sekretariat DPRD
  2. Pemohon dapat datang langsung ke bagian umum sekretariat DPRD

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan ditujukan kepada Bagian umum Sekretariat DPRD Kabupaten Agam
  2. Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD mendisposisi surat permohonan kepada kasubag yang brsangkutan

1  (satu) hari krja dengan ketentuan sebagai berikut :

1.   Informasi /jawaban pelaksanaan pemberian data / informasi dissampaikan maksimal 1 (satu) hari sejak surat permohonan diterima oleh Kepala Sub Bagian yang bersangkutan;

2.  Jika ASN / masyarakat pngguna layanan datang langsung, maka akan diarahkan kepada petugas yang memberikan data/informasi yang diperlukan maksimal 1 (satu) jam setelah menyampaikan maksud kedatang

Tidak dipungut biaya

data dan informasi yang terkait: produk peraturan atau kebijakan, pedoman penyusunan, SOP, SPP, SKM, Tata Naskah Dinas , Anjab ABK, Kelembagaan, Akuntabilitas kinerja, dan reformasi birokrasi

1.  Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Agam jalan Sudirman Nomor 1 telepon (0752) 877272 Faximile (0752) 66000 Lubuk Basung 26415

2.  Pengaduan , saran dan masukan secara langsung melalui: 

   a.   SP4N-LAPOR

   b.   Telepon (0752) 877272, whatsap nomor 085356184709

   c.   Email: dprdsekretariat45@gmail.com

   d.   kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sekretariatdprd996@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Data dan Informasi"