Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) Balai POM di Kupang

No. SK: PI.06.06.19A.19A4.03.23.66

  1. Pemohon melakukan entry data secara online melalui subsite http://www.sertifikasicdob.pom.go.id

  1. 1. Pemohon melakukan entry data secara daring (online) dan mengunggah dokumen pendukung ke dalam subsite http://www.sertifikasidcob.pom.go.id
  2. 2. Dokumen pendukung yang dibutuhkan : Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) Penanggungjawab a. Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) Penanggungjawab; b. Denah lokasi dan tata letak (layout); c. Daftar produk yang didistribusikan; d. Struktur organisasi; e. Daftar personalia dan uraian kerja (jobdesk); f. Daftar peralatan atau perlengkapan; g. Quality Management System; h. Dokumen Self Assessment
  3. 3. Evaluasi dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari sejak diterimanya permohonan Sertifikat CDOB
  4. 4. Jika hasil evaluasi permohonan dinyatakan belum lengkap dan/atau tidak memenuhi syarat, maka akan diterbitkan surat permintaan kelengkapan dokumen, dan harus dipenuhi pemohon paling lama 20 HK
  5. 5. Jika Pemohon tidak menyerahkan kelengkapan dokumen, maka permohonan Sertifikat CDOB dinyatakan ditolak.
  6. 6. Jika Dokumen dinyatakan lengkap, maka akan diberikan pendelegasian dari pusat ke UPT (Balai POM) untuk melakukan audit sarana dalam rangka Sertifikasi CDOB paling lambat dalam waktu 20 (dua puluh) Hari sejak permohonan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat
  7. 7. Hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh Balai POM diupload di sistim http://www.sertifikasicdob.pom.go.id berupa : a. Pemenuhan persyaratan CDOB; atau b. Permintaan CAPA Pusat melakukan verifikasi terhadap hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh Balai POM
  8. 8. Pemohon mengirimkan CAPA melalui http://www.sertifikasicdob.pom.go.id dan dievaluasi oleh petugas terkait penyampaian CAPA harus dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya permintaan CAPA
  9. 9. Evaluasi CAPA dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak diterimanya CAPA
  10. 10. Pusat dapat melakukan verifikasi terhadap evaluasi CAPA yang dilakukan oleh petugas Balai
  11. 11. Jika pemohon tidak menyampaikan CAPA dalam waktu 1 (satu) bulan, maka permohonan Sertifikasi CDOB ditolak
  12. 12. Pelaporan kembali CAPA masih belum memenuhi persyaratan CDOB, pemohon dapat menyampaikan kembali CAPA dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhintung sejak hasil evaluasi CAPA pertama diterima

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi dalam rangka Sertifikasi Pemenuhan Aspek Cara Distribusi Obat yang Baik secara Bertahap


Penerimaan penyampaian pengaduan masyarakat, dapat disampaikan melalui:

 1. Tatap muka langsung : Kantor Balai POM Jl. R.A. Kartini, Kupang

 2. Telepon : 0380) 8558495

 3. Fax : 0380) 8558495

 4. email : bpom_kupang@pom.go.id ulpkkupang@gmail.com

 5. Facebook : @bpom.kupang

 6. Instagram : @bpom.kupang

 7. Twitter : @bpomkupang

 8. Kotak Saran

 9. Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat(LAPOR)

 10. Halo BPOM : 1500533

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store