No. SK: PI.06.06.19A.19A4.03.23.66
15 Hari kerja
Sesuai dengan PP No. 32 Tahun 2017
Laporan Hasil Pengujian
Penerimaan penyampaian pengaduan masyarakat, dapat disampaikan melalui:
1. Tatap muka langsung : Kantor Balai POM Jl. R.A. Kartini, Kupang
2. Telepon : 0380) 8558495
3. Fax : 0380) 8558495
4. email : bpom_kupang@pom.go.id ulpkkupang@gmail.com
5. Facebook : @bpom.kupang
6. Instagram : @bpom.kupang
7. Twitter : @bpomkupang
8. Kotak Saran
9. Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat(LAPOR)
10. Halo BPOM : 1500533
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreSupervisor
Pengelola Layanan Informasi dan Pengaduan
Pelaksana Layanan Informasi dan Pengaduan
Pelaksana Layanan Informasi dan Pengaduan
Pelaksana Layanan Informasi dan Pengaduan