Pengaduan Masyarakat dan Informasi Obat dan Makanan Balai POM di Kupang

No. SK: PI.06.06.19A.19A4.03.23.66

  1. Identitas Pemohon (nama, nomor telepon/ whatsapp/email/alamat/akun media sosial, pekerjaan/profesi, KTP/ Tanda pengenal untuk layanan tatap muka);
  2. Identitas produk yang diadukan;
  3. Jenis informasi yang dibutuhkan; dan
  4. Tujuan permintaan informasi

  1. Pemohon melakukan permintaaan informasi/pengaduan sesuai persyaratan melalui tatap muka, telepon/fax, WA, Email, Media sosial, Surat
  2. Petugas menerima permintaan informasi/pengaduan dan melakukan klarifikasi data, apabila belum lengkap petugas meminta pelanggan untuk melengkapi.
  3. Perumusan jawaban informasi/tindak lanjut pengaduan apabila memerlukan rujukan, dirujuk ke bagian terkait
  4. Informasi dan Tindak lanjut diberikan kepada pelanggan melalui sarana yang sesuai.
  5. Inovasi yang dilakukan pada layanan informasi adalah amfoang24

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Informasi / Tindak Lanjut Pengaduan

Penerimaan penyampaian pengaduan masyarakat, dapat disampaikan melalui:

 1. Tatap muka langsung : Kantor Balai POM Jl. R.A. Kartini, Kupang

 2. Telepon : 0380) 8558495

 3. Fax : 0380) 8558495

 4. email : bpom_kupang@pom.go.id ulpkkupang@gmail.com

 5. Facebook : @bpom.kupang

 6. Instagram : @bpom.kupang

 7. Twitter : @bpomkupang

 8. Kotak Saran

 9. Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat(LAPOR)

 10. Halo BPOM : 1500533

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store