Certificate of Pharmaceutical Product (CPP)

  1. Surat pengajuan
  2. Surat pengajuan
  3. Dokumen izin edar produk

  1. Pengajuan CPP dilakukan secara elektronik melalui e-cpp.pom.go.id
  2. Pengajuan CPP dilakukan secara elektronik melalui e-cpp.pom.go.id
  3. Pengajuan CPP dilakukan secara elektronik melalui e-cpp.pom.go.id

3 Hari

*sesuai dengan PP No. 32 Tahun 2017

Rp 50.000,- per pengajuan

Certificate Of Pharmaceutical Product (CPP)

  • Surat tertulis dan kotak pengaduan ke:
    •  Ruang Pelayanan Publik Direktorat Registrasi Obat, Gedung Athena Lt.1 BPOM, Jl. Percetakan Negara 23, Jakarta Pusat 
  • Telp. 021-42885404, 021-424691 ext. 1241/1051 
  • Email: registrasi.obat@pom.go.id 
  • Facebook/ Instagram: @ditregistrasiobatbpom 
  • Twitter: @ditregobatbpom 
  • Youtube: Direktorat Registrasi Obat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-cpp.pom.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Certificate of Pharmaceutical Product (CPP)"