Persetujuan Pelaksanaan Uji Bioekivalensi

No. SK: HK.02.01.32.323.06.22.46 TAHUN 2022

  1. Dokumen administratif (Surat pengantar, Pernyataan peneliti dan sponsor)
  2. Protokol Uji Bioekivalensi
  3. Persetujuan Komisi Etik dan Daftar Hadir Komisi Etik
  4. Informed Consent Form
  5. lnformasi Obat Uji (Sertifikat CPOB, produsen, formula, cara pembuatan obat jadi, sertifikat zat aktif dan obat jadi, jumlah dan besar batch produksi obat uji)
  6. Surat Pernyataan kesamaan formula, sumber zat aktif, dan proses produksi dengan obat yang didaftarkan
  7. Informasi obat komparator (sertifikat analisa, hasil pengujian kadar, foto kemasan dan brosur, persetujuan impor)
  8. Laporan Uji Disolusi Terbanding
  9. Laporan Validasi Metode Bioanalisis
  10. Akreditasi Laboratorium Uji Bioekivalensi
  11. Persetujuan SAS (jika menggunakan obat impor)
  12. Pustaka

  1. Pengajuan Persetujuan Pelaksanaan Uji Bioekivalensi dilakukan secara elektronik melalui https://new-aero.pom.go.id

20 Hari kerja

*sesuai dengan PP No. 32 Tahun 2017

Surat Persetujuan Pelaksanaan Uji Bioekivalensi (PPUB), Surat Persetujuan Amandemen Dokumen Uji Bioekivalensi

  • Surat tertulis dan kotak pengaduan ke:
    •  Ruang Pelayanan Publik Direktorat Registrasi Obat, Gedung Athena Lt.1 BPOM, Jl. Percetakan Negara 23, Jakarta Pusat 
  • Telp. 021-42885404, 021-424691 ext. 1241/1051 
  • Email: registrasi.obat@pom.go.id 
  • Facebook/ Instagram: @ditregistrasiobatbpom 
  • Twitter: @ditregobatbpom 
  • Youtube: Direktorat Registrasi Obat





Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

new-aero.pom.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Pelaksanaan Uji Bioekivalensi"