Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Ekspor

No. SK: B-HM.11.02.13A.13A4.03.22.460

  1. -
  2. Dokumen Administratif
  3. Surat permohonan yang ditanda tangani oleh direktur atau kuasa direktur bermaterai cukup.
  4. Asli Surat Pernyataan Penanggungjawab bermaterai cukup
  5. Dokumen Teknis
  6. Asli Surat Pernyataan Penanggungjawab bermaterai cukup
  7. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  8. Asli Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  9. Asli Surat Kuasa Pemasukan yang dibuat dalam bentuk Akta Umum oleh notaris, dalam hal pemohon SKI Border (Obat, Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan) atau SKI Post Border (Pangan dan Kosmetik) merupakan perusahaan yang diberi kuasa untuk mengimpor;
  10. Daftar HS Code komoditi yang akan diimpor
  11. Pemohon melakukan pendaftaran akun perusahaan di website Badan Pengawas Obat dan Makanan melalui htpp://www.e-bpom.pom.go.id untuk mendapatkan nama pengguna (username) dan kata sandi (password).
  12. Pemohon melakukan entri data secara daring (online) dan mengunggah dokumen pendukung ke dalam aplikasi e-bpom untuk mengajukan permohonan penerbitan SKI.

  1. -
  2. Masyarakat usaha membuka website E-BPOM http://e-bpom.pom.go.id
  3. Pemohon melakukan pengajuan secara elektronik
  4. Pemohon melakukan pembayaran PNBP
  5. Petugas melakukan pemeriksaan data yang dimasukkan pemohon
  6. Petugas melakukan proses tindak lanjut
  7. Petugas melakukan proses rekomendasi
  8. Petugas mengeluarkan hardcopy SKE
  9. Pemohon mengambil SKE di BBPOM Semarang

16 Jam

Produk jadi : Rp. 50.000,- 

Bahan baku : Rp. 50.000,-

Surat Keterangan Ekspor

1. Pemohon dapat melakukan pengaduan atas pelaksanaan Pelayanan Publik di  lingkungan Balai Besar POM di Semarang 

2. Pengaduan sebagaimana dimaksud, terdiri atas : 

a. Pemberian informasi adanya indikasi terjadinya penyimpangan atau  penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pelaksana, sehingga melibatkan  kerugian Pemohon/ Negara;

b. Permintaan klarifikasi, konfirmasi atau pengaduan terkait penyimpangan  Pelayanan Publik di lingkungan Balai Besar POM di Semarang. 

3. Pengaduan disampaikan kepada Kepala Balai Besar POM di Semarang melalui Unit  Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK). 

4. Pengaduan terkait permintaan klarifikasi, konfirmasi atau pengaduan terkait  penyimpangan Pelayanan Publik di lingkungan Balai Besar POM di Semarang dapat  disampaikan langsung kepada Balai Besar POM di Semarang.


Media Layanan Pengaduan :

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Semarang 

Jl. Sukun Raya No. 41 A Banyumanik Semarang 50264 

Telepon : 024-7612324 

Faksimil : 024-7613633 

Email : bpom_semarang@pom.go.id 

Sms dan Whatsapp : 0812 2569 4252 (Layanan Informasi dan Pengaduan)

0812 2770 1941 (Layanan Sertifikasi)

0813 2675 9688 (Layanan Pengujian) 

Twitter/Instagram/Facebook : @bpomsemarang 

TikTok : @bpom_semarang 

Lapor Ka Balai : 08111841911

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online