Layanan Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Obat Tradisional Yang Baik Secara Bertahap

  1. Merupakan usaha obat tradisional yaitu UKOT atau UMOT
  2. NIB RBA
  3. Memiliki status KSWP valid untuk NPWP
  4. Memiliki akun yang dapat diakses melalui laman resmi pelayanan e-sertifikasi BPOM http://www.e-sertifikasi.pom.go.id
  5. Surat permohonan
  6. Khusus untuk pengajuan Sertifikat Baru diharuskan menyertakan Surat Pernyataan Komitmen
  7. Khusus untuk Perpanjangan Sertifikat diharuskan menyertakan persyaratan teknis meliputi: - Sertifikat Pemenuhan Aspek CPOTB Secara Bertahap; dan - Berita Acara Pemeriksaan dari Inspeksi Rutin bersama perkembangan Corrective Action and Preventive Action (CAPA) 2 (dua) tahun terakhir dan / atau hasil inspeksi diri terakhir

  1. Melakukan pengajuan sertifikasi pemenuhan aspek CPOTB secara bertahap melalui PB-UMKU di OSS RBA dengan memilih KBLI yang sesuai.
  2. Pendaftaran akun untuk mendapatkan nama pengguna dan kata sandi di http://www.e- sertifikasi.pom.go.id.
  3. Pengajuan Permohonan
  4. Permohonan pengajuan sertifikasi pemenuhan aspek CPOTB secara bertahap dilakukan melalui http://www.e- sertifikasi.pom.go.id.
  5. Proses Penilaian (Evaluasi Dokumen/ Audit)
  6. Terbit Izin

20 hari dengan mekanisme clock on – clock off

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan berupa: a. Rekomendasi Pemenuhan Aspek CPOTB Bertahap b. Penolakan

-   Secara langsung maupun tertulis ke kantor BPOM di Pangkalpinang, Komplek Perkantoran Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jl. Pulau Bangka Air Itam Pangkalpinang.

-   Telepon           : (0717) 434705

-   Telepon/WA/SMS: 08117821666 (SILASMI-24)

-   Email              : ulpk.bpompangkalpinang@gmail.com, bpom_pangkalpinang@pom.go.id

-   Instagram       : bpom.pangkalpinang

-   X                     : @bpompangkalpng

-   Facebook       : BPOM Pangkalpinang

-   Subsite          : pangkalpinang.pom.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online