Pengaduan Masyarakat dan Informasi Obat dan Makanan BBPOM di Palangka Raya

  1. Identitas pelapor (berisikan Nama, Alamat, Nomor Handphone, Instansi, Profesi)
  2. Identitas produk (Pertanyaan/masalah konsumen, Informasi pendukung, Lokasi dan Waktu)
  3. Tempat mendapatkan produk (meliputi nama sarana, alamat sarana, pemilik atau penanggung jawab sarana, informasi lain yang diperlukan)
  4. Jenis informasi yang dibutuhkan
  5. Tujuan permintaan informasi

  1. Pengaduan/Permintaan Informasi langsung maupun tidak langsung (telepon / fax / pesan / email / WhatsApp / Media sosial Facebook / Instagram / Twitter)
  2. Penerimaan pengaduan / Permintaan informasi oleh Petugas BPOM
  3. Pemeriksaan kelengkapan identitas pemohon dan informasi produk (jika perlu)
  4. Pengisian formulir layanan/pengaduan, dan/atau rujukan ke unit terkait untuk diitndaklanjuti
  5. Informasi disampaikan kepada Pemohon
  6. Input ke Simpel LPK oleh Petugas BPOM

- Permintaan Informasi: maksimal 5 (lima) hari kerja sejak permintaan informasi disampaikan

- Pengaduan yang tidak berkadar pengawasan atau tidak memerlukan pemeriksaan lapangan maksimal diselesaikan dalam waktu 14 hari kerja

- Pengaduan yang berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan lapangan maksimaldiselesaikan dalam waktu 60 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Informasi yang dibutuhkan, atau penerimaan pengaduan

- Kotak saran di lobby/ruang tunggu

- WhatsApp/SMS: 0811-555-633

- Telepon/Fax: (0536) 3228359, 3230770; Fax (0536) 3221096

- Email: ulpkbpomplkry@gmail.com

- Media Sosial
Laman Facebook: Balai Besar POM di Palangka Raya
Instagram: @bpom.palangkaraya
Twitter: @bpompalangka

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online