- Permintaan Informasi: maksimal 5 (lima) hari kerja sejak permintaan informasi disampaikan
- Pengaduan yang tidak berkadar pengawasan atau tidak memerlukan pemeriksaan lapangan maksimal diselesaikan dalam waktu 14 hari kerja
- Pengaduan yang berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan lapangan maksimaldiselesaikan dalam waktu 60 hari kerja
Tidak dipungut biaya
Informasi yang dibutuhkan, atau penerimaan pengaduan
- Kotak saran di lobby/ruang tunggu
- WhatsApp/SMS: 0811-555-633
- Telepon/Fax: (0536) 3228359, 3230770; Fax (0536) 3221096
- Email: ulpkbpomplkry@gmail.com
- Media Sosial
Laman Facebook: Balai Besar POM di Palangka Raya
Instagram: @bpom.palangkaraya
Twitter: @bpompalangka
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKetua Tim Kinerja KIE dan Publikasi
Layanan Permintaan Informasi dan Pengaduan Konsumen
Layanan Permintaan Informasi dan Pengaduan Konsumen
Layanan Permintaan Informasi dan Pengaduan Konsumen
Layanan Permintaan informasi dan Pengaduan Konsumen