Pelayanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat Balai Besar POM di Jayapura

No. SK: Nomor HK.02.02.30A.30A4.05.23.172

  1. Identitas pemohon (nama, umur, alamat, nomor telepon / email / akun media sosial, pekerjaan)
  2. Identitas produk yang diadukan
  3. Jenis informasi yang dibutuhkan

  1. Pemohon mengajukan pengaduan / permintaan informasi ke ULPK Balai Besar POM di Jayapura melalui tatap muka (datang langsung), telepon, SMS, whatsapp, media sosial, email
  2. Petugas pelayanan publik menerima pengaduan / permintaan informasi sesuai persyaratan dengan melakukan klarifikasi data kepada pemohon
  3. Pengaduan / permintaan informasi yang memerlukan rujukan, dirujuk kepada Kelompok Substansi Pemeriksaan melalui aplikasi simpellpk. Kelompok Substansi Pemeriksaan menindaklanjuti pengaduan / permintaan informasi melalui aplikasi simpellpk
  4. Pengaduan / permintaan informasi yang tidak memerlukan rujukan dapat langsung diberikan jawaban oleh petugas pelayanan publik

Jika Informasi Tersedia : 1 Hari Kerja

Jika Memerlukan Rujukan : 10 Hari Kerja dan dapat diperpanjang hingga 7 Hari Kerja dengan pemberitahuan

Tidak dipungut biaya

Infomasi dan Hasil Tindak Lanjut Pengaduan

Penyampaian pengaduan, saran dan masukan terkait pelayanan publik BBPOM di Jayapura dapat disampaikan melalui :

1. Datang langsung ke BBPOM di Jayapura Jl Otonom Kotaraja Jayapura

2. Kotak Saran

3. Telefon / WA ke HALO PACE (0811 486 215)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online