Layanan Informasi dan Pengaduan

  1. KTP

  1. 1. Menerima pengaduan atau informasi dari konsumen 2. Melakukan verifikasi data pengaduan / permintaan informasi 3. Menelaah pertanyaa/ pengaduan yang disampaikan oleh pelapor 4. Memberikan jawaban atas pertanyaan / pengaduan dari masyarakat 5. melakukan entri data pada aplikasi Simpel LPK

Penyelesaian  pengaduan yang perlu ditindaklanjuti paling lama 30 Hari Kerja. Pemberian jawaban atas pertanyaan/pengaduan dari masyarakat yang tidak perlu tindak lanjut dari pihak eksternal / fungsi lain adalah 5 jari kerja.

Tidak dipungut biaya

Formulir layanan informasi dan pengaduan

Langsung dengan memberikan jawaban atau menindaklanjuti dengan turun langsung ke sarana / lokasi terkait dengan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store