Layanan Informasi dan Pengaduan

No. SK: HK.02.02.29B.29B4.09.23.27

  1. Kartu Identitas (KTP/Kartu Pelajar/Kartu Mahasiswa/dsb)

  1. 1. Alur layanan informasi
  2. 2. Alur layanan pengaduan

1. Permintaan informasi dan pengaduan yang bersifat normatif maksimal diselesaikan dalam 5 (lima) hari kerja;

2. Pengaduan yang tidak berkadar pengawasan dan/atau tidak memerlukan pemeriksaan lapangan selambat – lambatnya diselesaikan dalam 14 (empat belas) hari kerja; 

3. Pengaduan yang berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan lapangan selambat – lambatnya diselesaikan dalam 60 (enam puluh) hari kerja;

PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN SISTEM PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK NASIONAL

Tidak dipungut biaya

Informasi dan Pengaduan

Pengaduan atas layanan informasi dan pengaduan oleh Loka POM di Kabupaten Tanah Bumbu dapat dilakukan melalui telepon : (0518) 3024653

atau melalui media sosial kami (facebook, twitter, instagram) : @bpom.tanahbumbu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store