No. SK: HK.02.02.29B.29B4.09.23.27
1. Permintaan informasi dan pengaduan yang bersifat normatif maksimal diselesaikan dalam 5 (lima) hari kerja;
2. Pengaduan yang tidak berkadar pengawasan dan/atau tidak memerlukan pemeriksaan lapangan selambat – lambatnya diselesaikan dalam 14 (empat belas) hari kerja;
3. Pengaduan yang berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan
lapangan selambat – lambatnya diselesaikan dalam 60 (enam puluh)
hari kerja;
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN
REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 62 TAHUN 2018
TENTANG
PEDOMAN SISTEM PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK NASIONAL
Tidak dipungut biaya
Informasi dan Pengaduan
Pengaduan atas layanan informasi dan pengaduan oleh Loka POM di Kabupaten Tanah Bumbu dapat dilakukan melalui telepon : (0518) 3024653
atau melalui media sosial kami (facebook, twitter, instagram) : @bpom.tanahbumbu
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store