Pelayanan Pengaduan Masyarakat

  1. Membawa KTP Pelapor
  2. Mengisi Buku Tamu Pengaduan Masyarakat
  3. Melaporkan Pengaduan kepada Jaksa yang ditunjuk

  1. Membawa Kartu Identias
  2. Mengisi Buku Tamu Pelayanan Pengaduan Masyarakat
  3. Melaporkan Pengaduan kepada Jaksa yang bersangkutan

Pelayanan Pengaduan Masyarakat 

Merupakan layanan yang disediakan olehKejaksaan Negeri Kota Gorontalo untuk menerima, menangani, dan menindaklanjuti keluhan, saran, atau laporan dari masyarakat. Tujuan utama dari pelayanan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memastikan transparansi, serta memperkuat akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan atau layanan publik.

Tidak dipungut biaya

pengaduan masyarakat

Dapat melalui Halo Kejari Kota Gorontalo 089-6656-11-222
atau melalui Website https://kejari-kotagorontalo.kejaksaan.go.id/

Dan Juga melalui media sosial :
- Instagram @kejari_kotagorontalo

- TikTok @kejari_kotagorontalo

- Email: kejari.kotagorontalo@kejaksaan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Masyarakat"