Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, Serta Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial

  1. Laporan baik lisan maupun tertulis
  2. Dinsposisi Pimpinan ke Bidang Perlindungan Anak untuk menindaklanjuti

  1. Laporan baik lisan maupun tulisan ditindaklanjuti
  2. Disposisi pimpinan ke Bidang Perlindungan Anak untuk menindaklanjuti

Sesuai Materi Pengaduan

Tidak dipungut biaya

Perawatan Kesehatan, Pendidikan dan Pelatihan, Perawatan dan pemenuhan kebutuhan dasar, konseling dan dukungan sosial

1. Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan

2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan

3. SMS / WA : 082253497735

4. Email : dinsosp3akb@mail.sanggau.go.id

5. web site : dinsosp3akb.sanggau.go.id

6. online melalui website SP4N-Lapor (www.lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, Serta Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial"