Pelayanan Surat Keterangan Riset

  1. Masyarakat menyampaikan surat permohonan tertulis, ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Jl. Brig.Jend.Slamet Riyadi No. 290 Kota Surakarta. dan
  2. Hadir langsung di Kantor Pengadilan Negeri Surakarta menerangkan telah selesai melakukan riset.

  1. Petugas PTSP menerima dan meneliti berkas surat permohonan dan kelengkapan data.
  2. Panitera Muda Hukum memberikan persetujuan, kelengkapan data.
  3. Staf Panitera Muda Hukum membuat konsep surat keterangan telah melakukan riset.
  4. Panitera Muda Hukum memeriksa konsep surat keterangan riset dan memberi paraf.
  5. Panitera menerima dan memberi paraf konsep surat keterangan riset
  6. Ketua Pengadilan Negeri Surakarta menandatangani surat keterangan riset.
  7. Staf Panitera Muda Hukum mencatat surat keterangan riset kedalam buku register
  8. Petugas PTSP menyerahkan surat keterangan riset kepada Pemohon.

Sejak permohonan diterima oleh petugas PTSP  120 (seratus dua puluh)menit kemudian surat keterangan riset sudah bisa diterima oleh Pemohon.

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan Riset yang diperlukan oleh pemohon untuk pendukung hasil karya tulis ilmiahnya.

1.   Pengaduan, dan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

a.             Meja Pengaduan

b.     Surat Elektronik /Email (hukumpnskt@gmail.com)

c.            WA/SMS (0812837080449)

d.             Faxsimile (0271)719186

e.             PTSP on Call 087824581311.

f.       Surat dengan alamat : Pengadilan Negeri Surakarta dengan alamat Jl. Brig. Jend. Slamet Riyadi No. 290 Kota Surakarta.

2.  Aplikasi SIWAS MARI pada situs Mahkamah Agung (siwas.mahkamah agung.go.id).


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Riset"