Sejak
permohonan diterima oleh petugas PTSP 120 (seratus dua puluh)menit kemudian surat keterangan
riset sudah bisa diterima oleh Pemohon.
Tidak dipungut biaya
Surat keterangan Riset yang diperlukan oleh pemohon untuk pendukung hasil karya tulis ilmiahnya.
1. Pengaduan, dan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
a. Meja Pengaduan
b. Surat Elektronik /Email (hukumpnskt@gmail.com)
c. WA/SMS (0812837080449)
d. Faxsimile (0271)719186
e. PTSP on Call 087824581311.
f. Surat dengan alamat : Pengadilan Negeri Surakarta dengan alamat Jl. Brig. Jend. Slamet Riyadi No. 290 Kota Surakarta.
2. Aplikasi SIWAS MARI pada situs Mahkamah Agung (siwas.mahkamah agung.go.id).
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store