Permohonan Waarmeking Surat-Surat

  1. Masyarakat menyampaikan surat permohonan tertulis, ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Jl. Brig.Jend.Slamet Riyadi No. 290 Kota Surakarta.
  2. Hadir langsung di Kantor Pengadilan Negeri Surakarta.

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonann yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Surakarta disertai syarat-syarat.
  2. Petugas PTSP menerima surat permohonan Akta dibawah tangan /Waarmaking dari Pemohon
  3. Panitera Muda Hukum meneliti kelengkapan surat permohonan akta dibawah tangan /Waamaking dan kelengkapannya.
  4. Staf Panitera Muda Hukum membuat catatan waarmaking pada pernyataan ahli waris.
  5. Panitera meneliti dan membubuhkan paraf pada catatan waarmaking surat pernyataan ahli waris
  6. Ketua Pengadilan Negeri Surakarta menandatangani Catatan waarmaking surat pernyataan ahli waris
  7. Staf Panitera Muda Hukum mencatat kedalam buku register Akta Dibawah Tangan/waarmerking dan memberikan nomor pendaftaran serta tanggal pendaftaran Akta Dibawah tangan
  8. Petugas PTSP menyerahkan surat pernyataan Ahli Waris tersebut kepada Pemohon setelah pemohon membayar PNBP dan diberikan tanda terima

Melalui surat permohonan dan pemohon datang langsung, dan sejak permohonan diterima oleh petugas PTSP 120 (seratus dua puluh) menit kemudian surat akta dibawah tangan/waarmerking sudah bisa diterima oleh Pemohon.


PNBP Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2019.


Pengesahan akta dibawah tangan/waarmerking yang diperlukan oleh pemohon untuk mengambil, atau pemindahbukukan rekening atau Deposito atas nama pewaris.

1.  Pengaduan, dan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

a.         Meja Pengaduan.

b.     Surat Elektronik /Email (hukumpnskt@gmail.com)

c.      WA/SMS (0812837080449)

d.             Faxsimile (0271)719186 ext.121

e.             PTSP on Call 087824581311.

f.       Surat dengan alamat : Pengadilan Negeri Surakarta dengan alamat Jl. Brig. Jend. Slamet Riyadi No. 290 Kota Surakarta.

2.  Aplikasi SIWAS MARI pada situs Mahkamah Agung (www.siwas.mahkamah agung.go.id).


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Waarmeking Surat-Surat"