Permohonan Pendaftaran Surat Kuasa

  1. Pemohon menyampaikan permohonan tertulis, ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Jl. Brig.Jend.Slamet Riyadi No. 290 Kota Surakarta. dan
  2. Hadir langsung di Kantor Pengadilan Negeri Surakarta melalui meja pelayanan di PTSP bagian Kepaniteraan Hukum.

  1. Petugas PTSP menerima permohonan pendaftaran surat kuasa.
  2. Panitera Muda Hukum meneliti kelengkapan permohonan pendaftaran surat kuasa dan membubuhi paraf.
  3. Staf Panitera Muda Hukum memberi cap dan mencatat surat kuasa yang didaftar kedalam buku register pendaftaran surat kuasa.
  4. Panitera Muda Hukum memberi paraf pada daftar surat kuasa yang sudah disiapkan.
  5. Panitera menandatangani pendaftaran surat kuasa.
  6. Kasir memungut dan menyetor penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
  7. Staf Panitera Muda Hukum mencatat surat keterangan elektronik kedalam buku register
  8. Petugas PTSP menyerahkan surat kuasa yang telah didaftar kepada pemohon.

Sejak permohonan diterima oleh petugas PTSP  120 (seratus dua puluh) menit kemudian surat kuasa yang telah didaftar sudah bisa diterima oleh Pemohon.


PNBP Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2019.


Pendaftaran Surat Kuasa yang diperlukan oleh pemohon untuk persyaratan dalam mewakili atau mendampingi klainnya di persidangan atau diperlukan lain pada urusan perkara.

1.  Pengaduan, dan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

a.  Meja Pengaduan

b.  Surat Elektronik/Email (hukumpnskt@gmail.com)

c.   WA/SMS (0812837080449)

d.  Faxsimile (0271)719186 ext.121

e.  PTSP on Call 087824581311.

f.    Surat dengan alamat : Pengadilan Negeri Surakarta dengan alamat Jl. Brig. Jend. Slamet Riyadi No. 290 Kota Surakarta.

2.  Aplikasi SIWAS MARI pada situs Mahkamah Agung (siwas.mahkamah agung.go.id).


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pendaftaran Surat Kuasa"