Permohonan Ijin Kuasa Insidental

  1. Pemohon menyampaikan permohonan tertulis, ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Jl. Brig.Jend.Slamet Riyadi No. 290 Kota Surakarta. dan
  2. Hadir langsung di Kantor Pengadilan Negeri Surakarta melalui meja pelayanan di PTSP bagian Kepaniteraan Hukum.

  1. Petugas PTSP menerima permohonan Kuasa Insidentil
  2. Panitera Muda Hukum meneliti kelengkapan permohonan surat ijin kuasa insidentil
  3. Staf Panitera Muda Hukum membuat konsep surat ijin kuasa insidentil
  4. Panitera Muda Hukum memeriksa konsep surat ijin kuasa insidentil dan memberi paraf
  5. Panitera menerima dan memberi paraf kosep surat ijin kuasa insidentil
  6. Ketua Pengadilan Negeri Surakarta menandatangani surat ijin Kuasa Insidentil
  7. Panitera Muda Hukum mencatat surat ijin Kuasa Insidentil kedalam buku register pemberian ijin kuasa insidentil
  8. Staf Panitera Muda Hukum memungut dan menyetor penerimaan negara bukan pajak (PNBP)
  9. Petugas PTSP menyerahkan surat ijin kuasa insidentil kepada pemohon.

 Sejak permohonan diterima oleh petugas PTSP  120 (seratus dua puluh) menit kemudian surat ijin kuasa insidentil  bisa diterima oleh Pemohon.


Rp. 10,000

Pendaftaran Surat ijin Kuasa insidentil yang diperlukan oleh pemohon untuk persyaratan dalam mewakili atau mendampingi saudaranya di persidangan atau diperlukan lain pada urusan perkara perdata.

1.  Pengaduan, dan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

a.         Meja Pengaduan

b.     Surat Elektronik/Email (hukumpnskt@gmail.com)

c.      WA/SMS (0812837080449)

d.             Faksimile (0271)719186

e.             PTSP on Call 087824581311.

f.       Surat dengan alamat : Pengadilan Negeri Surakarta dengan alamat Jl. Brig. Jend. Slamet Riyadi No. 290 Kota Surakarta.

2.  Aplikasi SIWAS MARI pada situs Mahkamah Agung (siwas.mahkamah agung.go.id).


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Ijin Kuasa Insidental"