Penerimaan Permohonan Perkara Kasasi

  1. Surat Pemberitahuan Putusan Banding.
  2. Akta Pernyataan Permohonan Kasasi
  3. Panjar Biaya perkara permohonan Kasasi
  4. 4. Asli surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto copy surat sumpah dan foto copy KTA / asli surat kuasa insidentil dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil

  1. Permohonan kasasi dapat diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan diucapkan atau diberitahukan, dalam hal putusan tersebut diucapkan diluar hadir.
  2. Pernyataan kasasi dapat diterima, apabila panjar biaya perkara kasasi yang ditentukan dalam SKUM oleh Meja Pertama, telah dibayar lunas.
  3. Setelah pemohon membayar biaya perkara, Pengadilan pada hari itu juga wajib membuat akta pernyataan kasasi yang dilampirkan pada berkas perkara dan mencatat permohonan kasasi tersebut dalam register induk perkara dan register kasasi.
  4. Permohonan kasasi dalam waktu 7 (tujuh) hari harus sudah disampaikan kepada pihak lawan.
  5. Memori kasasi, selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah pernyatan kasasi, harus sudah diterima pada kepaniteraan Pengadilan Negeri.
  6. Panitera wajib memberikan tanda terima atas penerimaan memori kasasi, dan dalam waktu selambat -lambatnya 30 (tiga puluh) hari salinan memori kasasi tersebut disampaikan kepada pihak lawan dalam perkara yang dimaksud.
  7. Jawaban kontra memori kasasi, selambat-Iambatnya 14 (empat betas) hari sesudah disampaikannya memori kasasi, harus sudah diterima pada kepaniteraan Pengadilan Negeri untuk disampaikan pihak lawannya.
  8. Dalam waktu 30 hari sejak permohonan kasasi diajukan, berkas kasasi berupa berkas A dan B harus dikirim ke Mahkamah Agung.
  9. 9. Biaya permohonan kasasi untuk Mahkamah Agung harus dikirim melalui Bank BRI Cabang Veteran, JI. Veteran Raya No.8 Jakarta Pusat, Rekening Nomor: 31.46.0370.0. dan bukti pengirimannya dilampirkan dalam berkas perkara yang bersangkutan.

14 (empat belas ) hari setelah putusan Banding.

14 (empat belas ) hari setelah Pemberitahuan Putusan Banding apabila para pihak tidak hadir.

Panjar Banding adalah besar Biaya Banding Rp.500.000,- ditambah jumlah para pihak dan Domisili para pihak.


Salinan Putusan Kasasi

1. Pengaduan dapat dilakukan melalui apliaksi SIWAS

2. Dilakukan secara tertulis melalui surat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Permohonan Perkara Kasasi"