14 (empat belas ) hari setelah putusan Banding.
14
(empat belas ) hari setelah Pemberitahuan Putusan Banding apabila para pihak
tidak hadir.
Panjar Banding adalah besar Biaya Banding Rp.500.000,- ditambah jumlah para pihak dan Domisili para pihak.
Salinan Putusan Kasasi
1. Pengaduan dapat dilakukan melalui apliaksi SIWAS
2. Dilakukan secara tertulis melalui surat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store