Penerimaan Permohonan Perkara Banding

  1. Surat Pemberitahuan Putusan.
  2. Akta Pernyataan Banding.
  3. Panjar Biaya perkara permohonan Banding.
  4. 4. Asli surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto copy surat sumpah dan foto copy KTA / asli surat kuasa insidentil dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil

  1. Berkas perkara diserahkan pada Panitera Muda Perdata sebagai petugas pada meja / loket pertama, yang menerima pendaftaran terhadap permohonan banding.
  2. Permohonan banding dapat diajukan di kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam waktu 14 hari kalender terhitung keesokan harinya setelah putusan diucapkan atau setelah diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam pembacaan putusan. Apabila hari ke14 jatuh pada hari Sabtu, Minggu, atau Hari Libur, maka penentuan hari ke 14 jatuh pada hari kerja berikutnya
  3. Terhadap permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut di atas tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat surat keterangan Panitera bahwa permohonan banding telah lampau.
  4. Panjar biaya banding dituangkan dalam SKUM dengan peruntukan :a). biaya pencatatan pernyataan banding., b).biaya banding yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi ditambah biaya pengiriman ke rekening Pengadilan Tinggi.,c). ongkos pengiriman berkas., d)Biaya pengiriman (BP) terdiri dari BP akta banding, BP memori banding, BP kontra memori banding, BP untuk memeriksa berkas bagi pembanding, BP untuk memeriksa berkas bagi terbanding, BP putusan bagi pembanding, BP putusan bagi terbanding.
  5. SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) dibuat dalam rangkap tiga : a). lembar pertama untuk pemohon., b). lembar kedua untuk kasir.,c) lembar ketiga untuk dilampirkan dalam berkas permohonan.
  6. Menyerahkan berkas permohonan banding yang dilengkapi dengan SKUM kepada pihak bersangkutan agar membayar uang panjar yang tercantum dalam SKUM kepada pemegang kas Pengadilan Negeri
  7. Pemegang kas setelah menerima pembayaran menandatangani, membubuhkan cap stempel lunas pada SKUM.
  8. Pemegang kas kemudian membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada buku jurnal keuangan perkara.
  9. Pernyataan banding dapat diterima apabila panjar biaya perkara banding yang ditentukan dalam SKUM oleh meja pertama telah dibayar lunas.
  10. Apabila panjar biaya banding yang telah dibayar lunas maka Pengadilan wajib membuat akta pernyataan banding dan mencatat permohonan banding tersebut dalam register induk perkara perdata dan register permohonan banding.
  11. Permohonan banding dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender harus telah disampaikan kepada lawannya tanpa perlu menunggu diterimanya memori banding.
  12. Tanggal penerimaan memori dan kontra memori banding harus dicatat dalam buku register permohonan banding, kemudian salinannya disampaikan kepada masing-masing lawannya dengan membuat relaas pemberitahuan / penyerahannya.
  13. Sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi harus diberikan kesempatan kepada kedua belah untuk memperlajari / memeriksa berkas perkara (inzage) dan dituangkan dalam relaas.
  14. Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan banding diajukan, berkas banding berupa berkas A dan B harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi.
  15. Biaya perkara banding untuk Pengadilan Tinggi harus disampaikan melalui Bank Pemerintah kantor pos, dan tanda terima bukti pengiriman uang harus dikirim bersamaan dengan pengiriman berkas yang bersangkutan.
  16. Pencabutan permohonan banding diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang ditandatangani oleh pembanding (harus diketahui oleh prinsipal apabila permohonan banding diajukan oleh kuasanya) dengan menyertakan akta Panitera.
  17. Pencabutan permohonan banding harus segera dikirim oleh Panitera ke Pengadilan Tinggi disertai akta pencabutan yang ditandatangani oleh Panitera

90 Menit

Panjar Banding adalah besar Biaya Banding Rp.150.000,- ditambah jumlah para pihak dan Domisili para pihak.


Salinan Putusan Banding

1. Pengaduan dapat dilakukan melalui aplikasi SIWAS

2. Dilakukan secara tertulis melalui surat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Permohonan Perkara Banding"