60 Menit
Putusan Hakim
1. Pengaduan dapat dilakukan melalui Aplikasi SIWAS dan
2. Dilakukan secara tertulis melalui surat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store