Pendaftaran Gugatan Sederhana

  1. Membawa surat Gugatan Sederhana asli dan salinan surat Gugatan Sederhana sejumlah 5 (lima)/menyesuaikan jumlah tergugat
  2. Softcopy Gugatan dalam bentuk file Ms Word
  3. Melampirkan Bukti awal
  4. Asli Surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri fotocopy KTP penerima kuasa, fotocopy surat sumpah dan foto copy KTA/asli surat kuasa insidentil dilampiri fotocopy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, Surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil dan/atau Surat Tugas (bagi instansi)
  5. Fotocopy identitas/KTP Pemohon
  6. Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas

  1. Prosedur pelayanan Gugatan Sederhana adalah prosedur pelayanan e-court sama seperti prosedur pelayanan dalam gugatan/perlawanan/bantahan

60 Menit

Sesuai dengan taksiran Panjar Biaya (E-court)

Putusan Hakim

1. Pengaduan dapat dilakukan melalui Aplikasi SIWAS dan

2. Dilakukan secara tertulis melalui surat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Gugatan Sederhana"