Penerimaan Permohonan

  1. Masyarakat/Kuasa Hukum dapat mengajukan Surat Permohonan Asli dalam bentuk tertulis kepada Letua Pengadilan Negeri Surakarta dan Sodt Copynya
  2. Softcopy Permohonan dalam bentuk file Ms. word

  1. Pemohon/Kuasanya menyerahkan Syarat-syarat tersebut kepada petugas pelayanan
  2. Petugas pelayanan meneliti kelengkapan berkas tersebut dengan dilengkapi ceklist penerimaan berkas permohonan
  3. Setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap, maka petugas pelayanan mendaftarkan permohonan tersebut melalui aplikasi ecourt
  4. Adapun pendaftaran melalui aplikasi e-court : 1. e-filling 2. e-skum 3. e-payment 4. e-summon 5. e-litigasi 6. e-salinan

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Penetapan Hakim

1. Pengaduan dapat dilakukan melalui aplikasi SIWAS

2. Dilakukan secara tertulis melalui surat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Permohonan"