Penerimaan Perkara Gugatan/Perlawanan/Bantahan

  1. Surat Gugatan Asli dan salinan Surat Gugatan Sejumlah 8 (delapan)/Menyesuaikan jumlah tergugat
  2. Soft Copy Gugatan dalam bentuk file format Ms. Word
  3. Asli Surat Kuasa Khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto copy surat sumpah dan foto copy KTP Penerima kuasa, asli Permohonan untuk menjadi kuasa insidentil
  4. Foto copy idenditas/KTP Penggugat

  1. Penggugat/Kuasa menyerahkan syarat-syarat tersebut kepada petugas pelayanan
  2. Petugas Pelayanan meneliti kelengkapan berkas tersebut dengan dilengkapi ceklist penerimaan berkas perkara
  3. Seteleah berkas permohonan dinyatakan lengkap, maka petugas pelayanan mendaftarkan permohonaan tersebut melalui aplikasi e-court
  4. Adapun pendaftaran melalui aplikasi e-court : 1. e-filling 2. e-skum 3. e-payment 4. e-summon 5. e-litigasi 6. e-salinan

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Salinan Putusan

1. Pengaduan dapat dilakukan melalui aplikasi SIWAS

2. Dilakukan secara tertulis melalui surat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Perkara Gugatan/Perlawanan/Bantahan"