Aktivasi EFIN

  1. Swafoto Wajib Pajak memegang KTP dan NPWP (bagi Permohonan Orang Pribadi)
  2. Swafoto Pengurus Badan/Perusahaan memegang KTP dan NPWP (bagi Permohonan Badan)
  3. EFIN Pengurus Badan/Perusahaan TELAH AKTIF (bagi Permohonan Badan)
  4. Foto/Scan NPWP atau File NPWP Elektronik
  5. Scan Akta Pendirian (bagi Permohonan Badan)
  6. Alamat Email dan Nomor Ponsel yang belum pernah digunakan pada Permohonan EFIN sebelumnya
  7. Scan Formulir Permohonan yang telah diisi lengkap (dapat diunduh melalui https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin)

  1. Pemohon/Wajib Pajak menyiapkan dan melengkapi dokumen
  2. Pemohon/Wajib Pajak menyampaikan permohonan kepada KPP Pratama Sleman melalui surat elektronik di alamat kpp.542@pajak.go.id
  3. Petugas akan memproses permohonan yang telah lengkap dalam jangka waktu 1 hari kerja
  4. Petugas membalas email permohonan dan mengirimkan nomor EFIN kepada Pemohon/Wajib Pajak

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

EFIN yang telah Diaktivasi

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

1. Telepon (021) 134; 1500 200

2. Faksimile (021) 5251245

3. Email: pengaduan.itjen.@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter: @kring_pajak

5. Website: www.lapor.go.id ; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id

6. Chat pajak: www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau Unit Kerja Lainnya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Aktivasi EFIN"