Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Badan

  1. Formulir Penghapusan NPWP
  2. Dokumen pendukung
  3. Dokumen pendukung

  1. Wajib Pajak mengisi Formulir Penghapusan NPWP dengan lengkap dan benar dan menyerahkan formulir dan dokumen pendukung kepada Petugas Pendaftaran.
  2. Petugas Pendaftaran menerima Formulir Penghapusan NPWP dan dokumen pendukung, serta meneliti: 1) kelengkapan dan kesesuaian isian formulir; dan 2) kelengkapan dan kebenaran dokumen pendukung.
  3. Berdasarkan penelitian, dalam hal permohonan Wajib Pajak: 1) dinyatakan lengkap, Petugas Pendaftaran: a) menerbitkan BPS dan LPAD, menyerahkan BPS kepada Wajib Pajak, dan menggabungkan LPAD dengan berkas permohonan, untuk permohonan yang disampaikan secara langsung; atau b) menerbitkan BPS dan LPAD, mengarsipkan BPS, dan menggabungkan LPAD dengan berkas permohonan, untuk permohonan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir; atau 2) dinyatakan belum lengkap, Petugas Pendaftaran: a) mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak, untuk permohonan yang disampaikan secara langsung; atau b) mengembalikan permohonan dengan menyampaikan Surat Pengembalian Permohonan, untuk permohonan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
  4. Atas permohonan yang telah diterbitkan BPS, Petugas Pendaftaran: 1) mencetak konsep nota dinas penerusan permohonan penghapusan NPWP kepada Kasi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan, dan menyampaikannya kepada Kasi Pelayanan; dan/atau 2) melakukan prosedur penetapan Wajib Pajak Non-Efektif secara jabatan dalam hal Wajib Pajak belum berstatus Non-Efektif, sebagai berikut: a) merekam nomor BPS sebagai pengganti nomor LHPt Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif; b) melakukan perubahan Status Master File Wajib Pajak menjadi Status Non-Efektif; c) mencetak konsep Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak NonEfektif; dan d) menyampaikan konsep Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif kepada Kasi Pelayanan. e. Kasi Pelayanan: 1) menandatangani nota dinas penerusan permohonan kepada Kasi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan; dan/atau 2) meneliti dan menandatangani konsep Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif, serta menyerahkan kembali kepada Petugas Pendaftaran.
  5. Kasi Pelayanan: 1) menandatangani nota dinas penerusan permohonan kepada Kasi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan; dan/atau 2) meneliti dan menandatangani konsep Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif, serta menyerahkan kembali kepada Petugas Pendaftaran.
  6. Petugas Pendaftaran menatausahakan dan menyampaikan: 1) nota dinas penerusan permohonan kepada Kasi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan; dan/atau 2) Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif kepada Wajib Pajak.
  7. Kasi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan menyampaikan LHP Penghapusan NPWP kepada Kasi Pelayanan.
  8. Kasi Pelayanan menugaskan Petugas Pendaftaran untuk menindaklanjuti LHP Penghapusan NPWP.
  9. Berdasarkan LHP Penghapusan NPWP: 1) dalam hal penghapusan NPWP dilakukan sesuai batas waktu: a) untuk Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan dilakukan penghapusan NPWP, Petugas Pendaftaran mencetak konsep Surat Keputusan Penghapusan NPWP dan menyampaikan kepada Kasi Pelayanan; atau b) untuk Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan dilakukan penghapusan NPWP, Petugas Pendaftaran: i. mencetak konsep Surat Penolakan Penghapusan NPWP dan menyampaikan kepada Kasi Pelayanan; dan/atau ii. melakukan prosedur Pengaktifan Kembali Wajib Pajak NonEfektif secara jabatan terhadap Wajib Pajak yang sebelumnya telah dilakukan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif secara jabatan, sebagai berikut: ? merekam nomor LHP Penghapusan NPWP sebagai nomor LHPt Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif; ? melakukan perubahan Status Master File Wajib Pajak menjadi Status Aktif; ? mencetak konsep Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif; dan ? menyampaikan konsep Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif kepada Kasi Pelayanan. 2) dalam hal penghapusan NPWP dilakukan melewati batas waktu, Petugas Pendaftaran: a) membuat konsep Surat Keputusan Penghapusan NPWP; dan b) membuat dan menandatangani konsep Berita Acara Penghapusan NPWP Melewati Batas Waktu, dan menyampaikan kepada Kasi Pelayanan.
  10. Kasi Pelayanan meneliti dan menandatangani: 1) konsep Surat Keputusan Penghapusan NPWP, konsep Surat Penolakan Penghapusan NPWP, dan/atau konsep Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif, serta menyerahkannya kembali kepada Petugas Pendaftaran; dan/atau 2) konsep Berita Acara Penghapusan NPWP Melewati Batas Waktu, dan menyampaikannya kepada Kepala Kantor.
  11. Kepala Kantor meneliti dan menandatangani Berita Acara Penghapusan NPWP Melewati Batas Waktu, serta menyerahkan kembali kepada Kasi Pelayanan.
  12. Kasi Pelayanan menyerahkan Berita Acara Penghapusan NPWP Melewati Batas Waktu kepada Petugas Pendaftaran.
  13. Petugas Pendaftaran menatausahakan: 1) Surat Keputusan Penghapusan NPWP, Surat Penolakan Penghapusan NPWP, dan/atau Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif, serta menyampaikannya kepada Wajib Pajak; dan/atau 2) Berita Acara Penghapusan NPWP Melewati Batas Waktu.

6 Bulan untuk OP dan 12 Bulan untuk Badan

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif, Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif, Surat Keputusan Penghapusan NPWP, Surat Penolakan Penghapusan NPWP, Berita Acara Penghapusan NPWP Melewati Batas Waktu

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store