Cetak Ulang Kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar, dan/atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

  1. Formulir Permintaan Kembali Kartu NPWP, SKT dan/atau SPPKP
  2. Dokumen pendukung

  1. Wajib Pajak mengisi formulir permohonan Permintaan Kembali Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP dan menyerahkan formulir permohonan dan dokumen pendukung dengan lengkap dan benar kepada Petugas Pendaftaran atau melalui situs Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://www.pajak.go.id dengan memilih menu Aplikasi Registrasi untuk mengisi formulir dan melakukan upload dokumen pendukung.
  2. Wajib Pajak mengisi formulir permohonan Permintaan Kembali Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP dan menyerahkan formulir permohonan dan dokumen pendukung dengan lengkap dan benar kepada Petugas Pendaftaran atau melalui situs Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://www.pajak.go.id dengan memilih menu Aplikasi Registrasi untuk mengisi formulir dan melakukan upload dokumen pendukung.
  3. Petugas Pendaftaran pada KPP memantau informasi permohonan Permintaan Kembali Kartu NPWP, SKT dan/atau SPPKP pada Aplikasi Registrasi setiap hari kerja, mencetak permohonan Wajib Pajak, dan meneliti: 1) kelengkapan dan kesesuaian isian formulir; dan 2) kelengkapan dan kebenaran dokumen pendukung.
  4. Berdasarkan hasil penelitian atas permohonan melalui Aplikasi Registrasi, Petugas Pendaftaran: 1) menerbitkan BPE dan menyampaikannya kepada Wajib Pajak melalui Aplikasi Registrasi, dalam hal formulir permohonan dan dokumen pendukung lengkap dan benar; atau 2) menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak melalui Aplikasi Registrasi bahwa permohonan tidak memenuhi ketentuan, dalam hal formulir permohonan dan dokumen pendukung tidak benar/lengkap
  5. Petugas Pendaftaran meneliti data isian formulir permohonan Permintaan Kembali Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP, serta menindaklanjuti dengan: 1) melakukan penelitian status dan data Wajib Pajak dalam sistem informasi DJP; 2) apabila terdapat perubahan data, Petugas Pendaftaran menghimbau Wajib Pajak untuk melakukan perubahan data sesuai dengan Prosedur Perubahan Data; 3) apabila diperlukan, Petugas Pendaftaran dapat menghubungi Account Representative untuk memperoleh konfirmasi atau klarifikasi terkait status dan data Wajib Pajak; 4) Petugas Pendaftaran mencetak Kartu NPWP, konsep SKT, dan/atau konsep SPPKP, kemudian menyerahkan konsep SKT dan/atau konsep SPPKP kepada Kasi Pelayanan.
  6. Kasi Pelayanan: 1) meneliti dan menandatangani SKT, dan/atau SPPKP; dan/atau 2) meneliti Kartu NPWP,
  7. Petugas Pendaftaran menatausahakan dokumen dan menyampaikan Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP kepada Wajib Pajak, dalam bentuk fisik atau dokumen elektronik.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

BPS, LPAD, Kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar (SKT), Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP).

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store