Cetak Ulang NPWP Orang Pribadi

  1. Membawa fotocopy KTP
  2. Mengisi formulir Permohonan Cetak Ulang NPWP

  1. Wajib Pajak menyiapkan fotocopy KTP
  2. Wajib Pajak mendatangi kantor pajak dan mengisi formulir Permohonan Cetak Ulang NPWP
  3. Petugas TPT mengecek kembali kelengkapan berkas, kemudian menindaklanjut permohonan di tempat
  4. Petugas TPT mencetak NPWP dan menyerahkan NPWP kepada Wajib Pajak

1 hari kerja untuk penerimaan permohonan cetak ulang NPWP kemudian langsung ditindaklanjut oleh petugas TPT di tempat

Tidak dipungut biaya

Cetak Ulang NPWP Orang Pribadi

email ke pengaduan@pajak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Cetak Kartu NPWP

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cetak Ulang NPWP Orang Pribadi"