Pendaftaran dan Rekam Medis

  1. Kartu identitas / Kartu berobat
  2. E-KTP / Kartu Keluarga

  1. Petugas pengambilan nomor antrian mengarahkan pasien mengambil nomor antrian. Untuk pasien yang melakukan pendaftaran secara online, pasien cukup melakukan konfirmasi dan menunjukkan nomer antrian online yang telah didapatkan kepada petugas pendaftaran
  2. Petugas pengambilan nomor antrian mempersilahkan pasien untuk duduk dan menunggu panggilan loket pendaftaran sesuai nomor antrian.
  3. Petugas pendaftaran memanggil nomor antrian sesuai nomor urut antrian
  4. Petugas pendaftaran meminjam data identitas pasien
  5. Petugas pendaftaran melakukan identifikasi pasien (pasien baru/ lama) : Pasien baru : a. Petugas pendaftaran melakukan perekaman data pasien baru pada aplikasi SIKUAT b. Petugas pendaftaran menjelaskan dan meminta pasien untuk mengisi general consent atau persetujuan umum
  6. Petugas melakukan identifikasi Jenis Pembayaran (Gratis/ Berbayar) Berbayar : a. Petugas pendaftaran mengarahkan pasien ke kasir pembayaran b. Petugas kasir melayani pembayaran pendaftaran pasien
  7. Petugas pendaftaran Melakukan identifikasi keluhan pasien.
  8. Petugas pendaftaran mendaftarkan pasien ke unit pelayanan yang dituju pada aplikasi SIKUAT
  9. Petugas pendaftaran mengarahkan pasien menuju ke unit pelayanan tujuan dan mempersilahkan menunggu di ruang tunggu layanan

Membutuhkan waktu kurang dari 10 menitmulai dari nomor antrian diberikan sampai data pasien masuk dalam Elektronik Rekam Medis (ERM)

Sesuai Peraturan Bupati Sidoarjo No. 82 Tahun 2020
  • Pasien baru : Rp 10.000 
  • Pasien lama : Rp 5.000

LOKET

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Puskesmas Sidoarjo Jl. dr. Soetomo No. 14 Magersari Sidoarjo
  2. Telepon : (031) 8921956 
  3.  Email : puskesmassidoarjo@sidoarjokab.go.id 
  4. Website : puskesmassidoarjo.sidoarjokab.go.id 
  5. SMS/ WA : 0811-3322-225 
  6. Instagram : @puskesmas_sidoarjo 
  7. Facebook : Puskesmas Sidoarjo 
  8. Google Review : Puskesmas Sidoarjo 
  9. Kotak Saran Puskesmas Sidoarjo
  10. website www.lapor.go.id 
  11. SMS melalui nomor 1708 
  12. twitter @lapor1708 
  13. aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran dan Rekam Medis"