Petugas pengambilan nomor antrian mengarahkan pasien mengambil nomor antrian. Untuk pasien yang melakukan pendaftaran secara online, pasien cukup melakukan konfirmasi dan menunjukkan nomer antrian online yang telah didapatkan kepada petugas pendaftaran
Petugas pengambilan nomor antrian mempersilahkan pasien untuk duduk dan menunggu panggilan loket pendaftaran sesuai nomor antrian.
Petugas pendaftaran memanggil nomor antrian sesuai nomor urut antrian
Petugas pendaftaran meminjam data identitas pasien
Petugas pendaftaran melakukan identifikasi pasien (pasien baru/ lama) :
Pasien baru :
a. Petugas pendaftaran melakukan perekaman data pasien baru pada aplikasi SIKUAT
b. Petugas pendaftaran menjelaskan dan meminta pasien untuk mengisi general consent atau persetujuan umum
Petugas melakukan identifikasi Jenis Pembayaran (Gratis/ Berbayar)
Berbayar :
a. Petugas pendaftaran mengarahkan pasien ke kasir pembayaran
b. Petugas kasir melayani pembayaran pendaftaran pasien
Petugas pendaftaran Melakukan identifikasi keluhan pasien.
Petugas pendaftaran mendaftarkan pasien ke unit pelayanan yang dituju pada aplikasi SIKUAT
Petugas pendaftaran mengarahkan pasien menuju ke unit pelayanan tujuan dan mempersilahkan menunggu di ruang tunggu layanan
Membutuhkan waktu kurang dari 10 menitmulai dari nomor antrian diberikan sampai data pasien masuk dalam Elektronik Rekam Medis (ERM)
Sesuai Peraturan Bupati Sidoarjo No. 82 Tahun 2020
Pasien baru : Rp 10.000
Pasien lama : Rp 5.000
LOKET
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan
secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :
Puskesmas Sidoarjo
Jl. dr. Soetomo No. 14 Magersari Sidoarjo
Telepon : (031) 8921956
Email : puskesmassidoarjo@sidoarjokab.go.id
Website : puskesmassidoarjo.sidoarjokab.go.id
SMS/ WA : 0811-3322-225
Instagram : @puskesmas_sidoarjo
Facebook : Puskesmas Sidoarjo
Google Review : Puskesmas Sidoarjo
Kotak Saran Puskesmas Sidoarjo
website www.lapor.go.id
SMS melalui nomor 1708
twitter @lapor1708
aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.