Pendaftaran dan Rekam Medis

  1. Kartu identitas / Kartu berobat
  2. Surat Rekomendasi DINSOS / JKMM

  1. Membawa Kartu identitas / Kartu berobat
  2. Antri sesuai dengan nomor urut
  3. Mendaftar pasien yang mau berobat
  4. pasien menunggu sesuai pelayanan yang dituju

Membutuhkan waktu kurang dari 10 menitmulai dari nomor antrian diberikan sampai data pasien masuk dalam Elektronik Rekam Medis (ERM)

Sesuai Peraturan Bupati Sidoarjo No. 82 Tahun 2020
  • Pasien baru : Rp 10.000 
  • Pasien lama : Rp 5.000

LOKET

  1. SMS/WA : 08113322225 
  2. Kotak saran 
  3. Instagram : upt_puskesmas_sidoarjo 
  4. Facebook: upt puskesmas sidoarjo 
  5. Youtube : puskesmas sidoarjo 
  6. Email: puskesmassidoarjo@sidoarjokab.go.id 
  7. Google review Puskesmas Sidoarjo 
  8. Tik tok : upt_puskesmas_sidoarjo
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran dan Rekam Medis"