Poli Perawatan Dukungan Pengobatan HIV (PDP HIV)

No. SK: 440/ 029/SK/438.5.2.1.26/2022

  1. 1. Identitas diri berupa KTP/KK
  2. 2. Kartu berobat bagi pasien yang sudah terdaftar di Puskesmas Ganting
  3. 3. Kartu BPJS (jika ada)

  1. 1. Pasien telah terdaftar di loket pendaftaran
  2. 2. Pasien dikirim ke Poli PDP HIV
  3. 3. Petugas melakukan anamnesa di ruang pemeriksaan
  4. 4. Petugas melakukan rujukan internal untuk pemeriksaan laboratorium atau konsultasi antar ruang pelayanan jika dibutuhkan
  5. 5. Pasien kembali ke ruang pemeriksaan untuk menyerahkan hasil laboratorium
  6. 6. Petugas memberikan Konsultasi, Informasi dan Edukasi (KIE) yang benar dan mudah dipahami pasien
  7. 7. Bila ada pasien yang tidak bisa ditangani, maka akan dilakukan rujukan
  8. 8. Petugas memberikan resep kepada pasien

30 Menit

Sesuai Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sidoarjo yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

Pelayanan Poli PDP HIV

1.  Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Puskesmas Ganting

Jl. Singomenggolo I, Ganting, Gedangan, Sidoarjo

2.                Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.  Nomor WhatsApp: 0812-3336-9800

b.  No. Telepon: 031-8015538

c.   Instagram: @puskesmasganting

d.  Email: saran.puskesmasganting@gmail.com

e. Website: puskesmasganting.sidoarjokab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Perawatan Dukungan Pengobatan HIV (PDP HIV)"