Pendaftaran Perkara Perdata Gugatan/Gugatan Sederhana/Permohonan/ Perlawanan (Verzet)/ Bantahan (Derden Verzet)

  1. Asli Surat Gugatan/Gugatan Sederhana/Bantahan/Verzet
  2. Fotocopy Surat Gugatan/Gugatan Sederhana/Bantahan/Verzet
  3. CD/Softcopy Surat Gugatan/Gugatan Sederhana/Bantahan/Verzet
  4. Fotocopy KTP
  5. Asli Surat Kuasa Terdaftar di Kepaniteraan Hukum
  6. Fotocopy Surat Kuasa Terdaftar di Kepaniteraan Hukum
  7. Fotocopy Kartu Advokat
  8. Fotocopy Berita Acara Sumpah
  9. Dokumen Lainnya

  1. Mengisi Buku Tamu
  2. Mengambil Nomor Antrian Sesuai Dengan Pelayanan Yang dituju

1 Hari kerja

Biaya Sesuai dengan Perkara Tersebut

Pelayanan Terpadu satu pintu

Meja Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perkara Perdata Gugatan/Gugatan Sederhana/Permohonan/ Perlawanan (Verzet)/ Bantahan (Derden Verzet)"