1. Pengguna barang mengajukan permohonan penetapan status penggunaan Barang Milik Negara dengan melampirkan dokumen persyaratan kepada Kepala KPKNL
2. KPKNL melakukan penelitian atas kelengkapan berkas, konfirmasi, klarifikasi, dan/atau pelaksanaan pengecekan lapangan atas permohonan penetapan status penggunaan BMN
3. KPKNL menerbitan Surat keputusan penggunaan BMN dan menyampaikannya kepada Pengguna Barang.
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara
Pengaduan, saran, dan masukan terkait layanan dapat disampaikan melalui:
1. Saluran Internal
a. Call Center HALO DJKN 150-991;
b. Surel (e-mail): halodjkn@kemenkeu.go.id /pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id;
c. Surat: ditujukan kealamat Jl. Taman Makam Pahlawan Taruna, RT.002/RW.009, Sukaasih, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15111;
d. Tatap Muka: Area Pelayanan Terpadu (APT) pada masing-masing kantor DJKN;
e. Kotak pengaduan, saran, dan masukan yang tersedia pada masing-masing Kantor DJKN;
f. Saluran lainnya yang telah tersedia di masingmasing unit kantor DJKN;
2. Aplikasi Whistleblowing System (WiSe) yang dikelola Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan: www.wise.kemenkeu.go.id;
3. SP4N-LAPOR! website:www.lapor.go.id, SMS ke nomor 1708, aplikasi Android/iOS SP4N-LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store