Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara (BMN) Berupa Tanah Dan/Atau Bangunan

  1. Surat Permohonan Penetapan Status;
  2. Fotokopi Dokumen Kepemilikan berupa sertipikat;
  3. Fotokopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB);
  4. Fotokopi dokumen perolehan.
  5. Fotokopi dokumen perolehan lainnya, seperti Berita Acara Serah Terima (BAST) perolehan barang;
  6. Surat pernyataan dari pejabat yang berwenang yang menyatakan kebenaran fotokopi dokumen;
  7. Fotokopi dokumen kepemilikan lain seperti Akta Jual Beli, Girik, Letter C, BAST, atau legder jalan terkait perolehan barang apabila BMN berupa Tanah belum berserti;
  8. Surat Pernyataan Tanggung Jawab bermaterai cukup dari pejabat yang berwenang yang menyatakan bahwa tanah digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga apabila BMN berupa Tanah belum bersertipikat.
  9. Surat keterangan dari Lurah/Camat yang memperkuat pernyataan bahwa tanah digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi serta surat permohonan pendaftaran hak atas tanah dari Kantor Pertanahan, jika ada;

  1. Pemohon mendatangi Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Pekalongan dan mengambil nomor antrian.
  2. Pemohon dipanggil ke loket melalui antrian.
  3. Pemohon mendatangi Loket APT dan menyerahkan berkas permohonan yang dilengkapi dengan seluruh dokumen yang disyaratkan.
  4. Petugas APT mengecek kelengkapan berkas permohonan
  5. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, Berkas akan dikembalikan kepada Pemohon dan Pemohon bisa melengkapi berkas kelengkapan tersebut sesuai arahan petugas.
  6. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Petugas APT memasukkan data permohonan ke Aplikasi SMART dan Pemohon mendapatkan tanda terima yang disampaikan oleh petugas.
  7. Pemohon menunggu Surat Keputusan Penetapan Status Penggunaan yang telah ditandatangani Kepala KPKNL Pekalongan yang disampaikan kepada Pemohon melalui jasa ekpedisi surat.
  8. Proses Selesai
  9. Pemohon mendatangi Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Pekalongan dan mengambil nomor antrian.
  10. Pemohon dipanggil ke loket melalui antrian.
  11. Pemohon mendatangi Loket APT dan menyerahkan berkas permohonan yang dilengkapi dengan seluruh dokumen yang disyaratkan.
  12. Petugas APT mengecek kelengkapan berkas permohonan
  13. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, Berkas akan dikembalikan kepada Pemohon dan Pemohon bisa melengkapi berkas kelengkapan tersebut sesuai arahan petugas.
  14. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Petugas APT memasukkan data permohonan ke Aplikasi SMART dan Pemohon mendapatkan tanda terima yang disampaikan oleh petugas.
  15. Pemohon menunggu Surat Keputusan Penetapan Status Penggunaan yang telah ditandatangani Kepala KPKNL Pekalongan yang disampaikan kepada Pemohon melalui jasa ekpedisi surat.
  16. Proses Selesai
  17. Pemohon mendatangi Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Pekalongan dan mengambil nomor antrian.
  18. Pemohon dipanggil ke loket melalui antrian.
  19. Pemohon mendatangi Loket APT dan menyerahkan berkas permohonan yang dilengkapi dengan seluruh dokumen yang disyaratkan.
  20. Petugas APT mengecek kelengkapan berkas permohonan
  21. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, Berkas akan dikembalikan kepada Pemohon dan Pemohon bisa melengkapi berkas kelengkapan tersebut sesuai arahan petugas.
  22. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Petugas APT memasukkan data permohonan ke Aplikasi SMART dan Pemohon mendapatkan tanda terima yang disampaikan oleh petugas.
  23. Pemohon menunggu Surat Keputusan Penetapan Status Penggunaan yang telah ditandatangani Kepala KPKNL Pekalongan yang disampaikan kepada Pemohon melalui jasa ekpedisi surat.
  24. Proses Selesai
  25. Pemohon mendatangi Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Pekalongan dan mengambil nomor antrian.
  26. Pemohon dipanggil ke loket melalui antrian.
  27. Pemohon mendatangi Loket APT dan menyerahkan berkas permohonan yang dilengkapi dengan seluruh dokumen yang disyaratkan.
  28. Petugas APT mengecek kelengkapan berkas permohonan
  29. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, Berkas akan dikembalikan kepada Pemohon dan Pemohon bisa melengkapi berkas kelengkapan tersebut sesuai arahan petugas.
  30. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Petugas APT memasukkan data permohonan ke Aplikasi SMART dan Pemohon mendapatkan tanda terima yang disampaikan oleh petugas.
  31. Pemohon menunggu Surat Keputusan Penetapan Status Penggunaan yang telah ditandatangani Kepala KPKNL Pekalongan yang disampaikan kepada Pemohon melalui jasa ekpedisi surat.
  32. Proses Selesai
  33. Pemohon mendatangi Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Pekalongan dan mengambil nomor antrian.
  34. Pemohon dipanggil ke loket melalui antrian.
  35. Pemohon mendatangi Loket APT dan menyerahkan berkas permohonan yang dilengkapi dengan seluruh dokumen yang disyaratkan.
  36. Petugas APT mengecek kelengkapan berkas permohonan
  37. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, Berkas akan dikembalikan kepada Pemohon dan Pemohon bisa melengkapi berkas kelengkapan tersebut sesuai arahan petugas.
  38. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Petugas APT memasukkan data permohonan ke Aplikasi SMART dan Pemohon mendapatkan tanda terima yang disampaikan oleh petugas.
  39. Pemohon menunggu Surat Keputusan Penetapan Status Penggunaan yang telah ditandatangani Kepala KPKNL Pekalongan yang disampaikan kepada Pemohon melalui jasa ekpedisi surat.
  40. Proses Selesai
  41. Pemohon mendatangi Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Pekalongan dan mengambil nomor antrian.
  42. Pemohon dipanggil ke loket melalui antrian.
  43. Pemohon mendatangi Loket APT dan menyerahkan berkas permohonan yang dilengkapi dengan seluruh dokumen yang disyaratkan.
  44. Petugas APT mengecek kelengkapan berkas permohonan
  45. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, Berkas akan dikembalikan kepada Pemohon dan Pemohon bisa melengkapi berkas kelengkapan tersebut sesuai arahan petugas.
  46. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Petugas APT memasukkan data permohonan ke Aplikasi SMART dan Pemohon mendapatkan tanda terima yang disampaikan oleh petugas.
  47. Pemohon menunggu Surat Keputusan Penetapan Status Penggunaan yang telah ditandatangani Kepala KPKNL Pekalongan yang disampaikan kepada Pemohon melalui jasa ekpedisi surat.
  48. Proses Selesai

1. Pengguna barang mengajukan permohonan penetapan status penggunaan Barang Milik Negara dengan melampirkan dokumen persyaratan kepada Kepala KPKNL 

2. KPKNL melakukan penelitian atas kelengkapan berkas, konfirmasi, klarifikasi, dan/atau pelaksanaan pengecekan lapangan atas permohonan penetapan status penggunaan BMN 

3. KPKNL menerbitan Surat keputusan penggunaan BMN dan menyampaikannya kepada Pengguna Barang.

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara

Pengaduan, saran, dan masukan terkait layanan dapat disampaikan melalui: 

1. Saluran Internal 

a. Call Center HALO DJKN 150-991; 

b. Surel (e-mail): halodjkn@kemenkeu.go.id /pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id; 

c. Surat: ditujukan kealamat Jl. Taman Makam Pahlawan Taruna, RT.002/RW.009, Sukaasih, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15111

d. Tatap Muka: Area Pelayanan Terpadu (APT) pada masing-masing kantor DJKN; 

e. Kotak pengaduan, saran, dan masukan yang tersedia pada masing-masing Kantor DJKN; 

f. Saluran lainnya yang telah tersedia di masingmasing unit kantor DJKN; 

 2. Aplikasi Whistleblowing System (WiSe) yang dikelola Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan: www.wise.kemenkeu.go.id; 

 3. SP4N-LAPOR! website:www.lapor.go.id, SMS ke nomor 1708, aplikasi Android/iOS SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

KPKNL Pekalongan, Jalan Sriwijaya Nomor 1, Kelurahan Bendan, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah 51119

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara (BMN) Berupa Tanah Dan/Atau Bangunan"