(Hukum) Penanganan Pengaduan/SIWAS-MARI

No. SK: W25-U1/3761/OT.01.3/8/2022

  1. Menggunakan aplikasi pengaduan SIWAS-MARI di https://siwas.mahkamahagung.go.id/

  1. (Ketua Pengadilan Negeri / Wakil Ketua Pengadilan Negeri) menerima delegasi dari BAWAS dan membentuk Tim pemeriksa
  2. (Panmud Hukum) mengisi register pengaduan
  3. (Tim Pemeriksa) membuat rencana kerja pemeriksaan berdasarkan hasil telaah BAWAS dan substansi pengaduan
  4. (Sekertaris Tim Pemeriksa) membuat dan mengirim surat penggilan kepada pelapor, terlapor, saksi dan pihak terkait atas nama tim pemeriksa
  5. (Tim Pemeriksa) memeriksa pelapor, terlapor, saksi dan pihak terkait
  6. (Panmud Hukum) mengunggah SK Tim pemeriksa dan berita acara pemeriksaan ke aplikasi SIWAS MARI
  7. (Tim Pemeriksa) membuat dan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Ketua/ Wakil Ketua Pengadilan Tinggi
  8. (Ketua Pengadilan Negeri / Wakil Ketua Pengadilan Negeri) membuat rekomendasi dan surat pengantar
  9. (Panmud Hukum) mengunggah Laporan Hasil Pemeriksaan ke aplikasi SIWAS MARI dan mencatat dalam register pengaduan
  10. (Panmud Hukum) mengirim hasil pemeriksaan

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Pemeriksaan beserta kesimpulan dan rekomendasinya yang telah ditandatangani

-  Aplikasi Siwas : www.siwas.mahkamahagung.go.id

-  Melalui supervisor PTSP No. 08991999299;

-  Email pengaduan (Bagian hukum ) pengaduan.pnmataram@gmail.com

-  Secara tertulis melalui pos ke alamat pengadilan negeri mataram jalan langko No. 68 A;

-  Kotak Pengaduan di pengadilan negeri mataram


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store